Faktababel.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima dan akan memproses surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, dan dua rekannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (28/11/2025) mengonfirmasi bahwa dengan diterimanya surat dari Kementerian Hukum ini, Ira Puspadewi dipastikan akan bebas hari ini. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11).
Langkah Rehabilitasi Berdasarkan Aspirasi dan Kajian Hukum
Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR melalui Komisi Hukum telah melakukan kajian mendalam terhadap kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP yang menjerat ketiganya. Hasil kajian hukum ini kemudian disampaikan kepada pemerintah, yang menghasilkan Keppres Rehabilitasi Prabowo.
Vonis yang Sempat Disorot Publik
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi tersebut. Dua direktur lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, divonis 4 tahun penjara.
Kasus ini ramai disorot publik. Kini, keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi ASDP dari Presiden mengakhiri proses hukum yang mereka jalani.
(*Drw)













