Faktababel.id, BABEL – Komisaris Utama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Indra Widjaja, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Indra Widjaja, anak dari pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja, seharusnya hadir sebagai saksi pada Selasa, 15 April 2025. Namun, ia tidak memberikan alasan atau konfirmasi atas ketidakhadirannya.
Sebelumnya, pada 12 Februari 2025 dia juga tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas meminta KPK agar menjemput paksa Indra untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Aturannya saksi yang dipanggil KPK wajib memenuhi panggilan ya, kecuali meminta penundaan karena alasan sakit atau lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan. Dari berita yang saya baca, pak Indra Wijaya sudah dua kali dipanggil KPK ya. Bulan Februari lalu beliau tidak hadir karena sakit dan minta penundaan,” kata Hasbi dalam keterangannya yang dikutip, Senin (21/4/2025).
Untuk panggilan kedua kemarin, lanjut dia, beliau juga tidak hadir, tapi sampai sekarang belum ada apa alasannya.
“Kalau sesuai aturan, ya kembali ke penyidik KPK ya, bisa sekali lagi dipanggil atau langsung dipanggil paksa. Itu kembali ke penyidik KPK. Itu aturannya,” lanjutnya.
Hasbi juga mengaku sangat prihatin dengan kasus korupsi PT Taspen ini, terlebih diduga kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
“Ini jumlah tidak sedikit, coba kalau uang segitu dipakai untuk membiayai program MBG-nya pak Prabowo, jutaan anak sekolah kita bisa makan bergizi,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia mendesak KPK untuk bersikap tegas demi membongkar kasus ini, dan mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin.
“Terkait PT Asuransi Sinar Mas tentu kita terapkan asas praduga tak bersalah. Tapi jika memang ada dua alat bukti PT Asuransi Sinar Mas terlibat dalam kasus korupsi PT Taspen ini, jangan ragu-ragu tetapkan sebagai tersangka, baik itu individu maupun korporatnya sesuai aturan yang berlaku. Mari kita kawal bersama kasus ini,” tandasnya.
Baca Juga: Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Berikut Tata Cara Pemilihan Paus Berikutnya
Senada dengan Hasbi, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid juga menyatakan tentu dengan mangkirnya Indra, maka KPK harus bertindak.
“Kita hormati proses hukum yang berlaku. KPK pastinya tahu tahapan dan proses hukum yang berjalan, tidak perlu ragu ragu. Pasti KPK akan bertindak,” ucap dia.
Diketahui, Indra tak hadiri pemanggilan KPK pada Selasa (15/4/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa Indra tidak memberikan informasi apa pun kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.
“Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan (Indra) belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Indra sebelumnya juga absen pada panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu (12/2/2025). Saat itu, Indra beralasan sedang sakit.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, untuk pemanggilan pertama ada konfirmasi ketidakhadiran yaitu sakit,” ucapnya.
Tessa menyebutkan bahwa langkah selanjutnya diserahkan kepada penyidik, apakah akan dilakukan pemanggilan ulang atau upaya lain seperti jemput paksa.
“Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” ucapnya.
Kesaksian Indra dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Khususnya untuk menelusuri aliran dana dari PT Taspen ke Sinar Mas.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sinar mas melalui PT Sinar Mas Sekuritas turut mengelola dana investasi fiktif milik PT Taspen senilai Rp 1 triliun dan memperoleh keuntungan.[zul]