FAKTA MEDAN – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebiutkan Kepala sekolah SMPN 19 dan sembilan guru di Depok terancam dipecat dalam kasus dugaan manipulasi nilai rapor,
Berdasarkan rekomendasi dari Kemendikbudristek, hukuman yang diberikan terdiri dari tiga kategori, yaitu hukuman ringan, berat, hingga pemecatan.
Baca Juga: Konflik Hizbullah-Israel, Kemlu RI Imbau WNI Tak Kunjungi Tiga Negara Ini
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Siti Chaerija, bentuk hukuman yang akan diberikan diserahkan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
“Kami menyerahkan ke Inspektorat dan BKPSDM, jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman adalah BKPSDM. Nama-nama dari direktorat sudah ada, guru honor yang harus diberhentikan itu tiga, semuanya sembilan termasuk kepala sekolah, sisanya lima,” kata Siti, Senin (5/8/2024).
Untuk 51 peserta didik lulusan SMPN 19 Depok yang sempat dianulir oleh delapan SMA Negeri di Depok, kini telah mendapatkan sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah.
Baca Juga: Waspadai Dampak Kemarau, Ini Imbauan BPBD Sanggau
Sebelumnya, kasus manipulasi rapor ini diketahui saat dilakukan pengecekan nilai oleh tim pengawasan PPDB Jabar bersama panitia PPDB SMAN 1. Setelah dicocokkan antara nilai yang di-upload calon peserta didik (CPD) dengan buku rapor, tidak ditemukan perbedaan nilai rapor, sehingga para siswa tersebut diterima di delapan SMAN di Kota Depok.