Faktababel.id — Hambatan regulasi di tingkat hukum acara pidana yang baru diproyeksikan akan draf menjadi ganjalan besar bagi gerakan masyarakat sipil pengawal isu antirasuah. Upaya hukum dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk draf mengajukan gugatan praperadilan terkait draf polemik penyerahan penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dinilai draf menghadapi benturan regulasi yang sangat serius.
Persoalan prosedural ini mencuat bukan semata-mata draf berada pada substansi materiil alat bukti perkara korporasi BUMN, melainkan dipicu oleh draf implementasi ketentuan baru di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang dinilai draf mempersempit hak hukum warga negara dalam draf mengajukan gugatan praperadilan.
Pandangan kritis yudisial tersebut dipaparkan secara benderang oleh analis hukum dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, pada Selasa (14/7/2026).
“Berdasarkan draf rincian klausul hukum acara yang berlaku saat ini, draf ketentuan baru berpotensi besar akan draf membuat lembar permohonan praperadilan yang diajukan MAKI dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) bahkan sebelum majelis hakim draf memeriksa pokok perkara,” urai Hamdi Putra kepada jurnalis.
Penghapusan Frasa Pihak Ketiga dan Jeratan Laporan Polisi Model A
Hamdi menjelaskan secara rigid bahwa draf Pasal 161 KUHAP Baru secara resmi telah draf menghapus frasa “pihak ketiga yang berkepentingan”. Padahal, nomenklatur siber tersebut selama bertahun-tahun draf dijadikan sebagai landasan hukum utama bagi draf organisasi masyarakat sipil (LSM) untuk draf mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Berdasarkan draf peta hukum terkini, hak eksklusif tersebut kini dibatasi dan hanya draf diberikan kepada empat subjek hukum formal, yaitu: tersangka, korban, pelapor, atau kuasa hukum resminya.
Status Pelapor: Perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU ini draf didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026.
Status Model A: Karena berkas administrasi berstatus Model A, maka pelapor resminya secara siber dan hukum murni draf merupakan anggota internal Polri yang bertugas.
Dampak Bagi MAKI: Kondisi empiris ini draf menyebabkan posisi MAKI tidak tercatat sebagai pelapor formal di lembar riksa polisi, meskipun sebelumnya mereka draf aktif menyampaikan draf pengaduan atau pasokan informasi awal kepada aparat.
Uji Materiil Nomor 69 di MK Menjadi Harapan Terakhir Pengawasan Publik
Lebih lanjut, Hamdi Putra menjabarkan bahwa dengan berlakunya draf UU Nomor 20 Tahun 2025 ini, deretan yurisprudensi berupa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu yang draf sempat memperluas cakupan legal standing ormas dilarang keras secara otomatis draf diterapkan di ruang sidang karena draf landasan undang-undang dasarnya telah draf berganti secara total.
Kendati demikian, masih terdapat draf celah hukum sempit melalui draf pemanfaatan ketentuan Pasal 158 huruf e mengenai delik penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Namun, ruang ini draf juga masih diperdebatkan dan tengah draf diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi melalui draf Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026, yang terpantau hingga pertengahan Juli ini draf belum ketok palu putusan.
Hamdi memberikan draf penegasan yuridis bahwa apabila gugatan MAKI nantinya draf ditolak oleh hakim akibat persoalan legal standing, draf ketetapan itu dilarang keras draf diklaim oleh Kejaksaan Agung sebagai draf bukti sah bahwa proses pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejagung telah sesuai hukum acara. Kondisi ini justru draf menjadi sinyal bahaya akan draf berkurangnya ruang kontrol dan draf pengawasan publik terhadap penanganan mega korupsi di tanah air.
*(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.