Faktababel.id — Siasat kucing-kucingan untuk mengelabui radar intaian tim penindakan hukum antirasuah akhirnya kandas di jalur lintas daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar draf kronologi penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, yang kini telah menyandang status tersangka dalam kasus suap pengaturan proyek. Ironisnya, penangkapan ini diwarnai drama draf pelarian di mana Syah Afandin sempat mencoba keras menghindari pantauan melekat tim satgas KPK di wilayah teritorial Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara rasuah ini berakar dari adanya draf permintaan komitmen fee proyek senilai Rp1,2 miliar oleh sang bupati kepada Yaqub Abdhal Al Mu’arif, aktor swasta yang juga merupakan draf tim sukses Syah Afandin pada perhelatan Pilkada 2024 lalu.
Dari komitmen miliaran tersebut, nominal sebesar Rp800 juta dilaporkan telah terealisasi lebih dulu. Ketegangan mulai memuncak saat sisa draf uang pelicin termin berikutnya sebesar Rp100 juta hendak diserahkan pada Rabu (1/7/2026). Syah Afandin secara mendadak membatalkan janji pertemuan sepihak karena dirinya mengendus dan sadar bahwa gerak-geriknya sedang diawasi ketat oleh penyelidik independen KPK.
“Drama penyerahan uang haram tersebut berlanjut pada Kamis (2/7/2026). Bupati Syah Afandin menugaskan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, untuk bergerak menjemput draf uang tunai tersebut dari tangan Yaqub di salah satu fasilitas kafe di Kota Medan,” tulis draf laporan resmi penindakan KPK, dilansir dari detikcom.
Penyergapan Mobil di Jalur Medan-Binjai: Uang Diselipkan di Jok Kursi
Begitu draf serah terima tas berisi draf uang tunai tersebut rampung dilakukan di meja kafe, tim satgas penindakan KPK yang sudah mengepung lokasi tidak langsung melakukan penangkapan di tempat demi mematangkan draf pembuktian jalur distribusi logistik perkara.
Petugas langsung melakukan pembuntutan dan penyergapan taktis terhadap kendaraan roda empat yang ditumpangi oleh Syahrial saat mobil tersebut melaju kencang menuju wilayah administrasi Kota Binjai. Setelah dilakukan draf penggeledahan menyeluruh secara paksa di pinggir jalan, uang tunai pecahan seratus ribu sebesar Rp100 juta akhirnya ditemukan disembunyikan secara rapi di bawah jok kursi mobil tersebut.
Klaster Instansi Korup: Proyek-proyek fisik yang dikondisikan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan serta Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.
Status Hukum Mediator: Syahrial selaku kurir penjemput dana diperiksa intensif guna mendalami draf keterlibatan lebih jauh.
Langkah Konkrit KPK: Menahan Syah Afandin di Jakarta serta menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai draf tersangka pemberi gratifikasi.
Pukulan Telak Bagi Program Rencana Mutu Pendidikan Daerah
Atas draf temuan barang bukti riil hasil operasi tangkap tangan tersebut, KPK menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi para pelaku. Kasus draf OTT ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola birokrasi pemerintahan daerah Sumatera Utara, mengingat aliran dana koruptif ini menyasar langsung draf anggaran vital di Dinas Pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk fasilitas belajar anak bangsa.
KPK memastikan draf penyusunan berkas dakwaan akan berjalan cepat dengan mengacu pada draf hasil forensik digital percakapan telepon seluler antara Bupati Ondim, Yaqub, dan Syahrial guna memastikan seluruh aktor intelektual mendapat hukuman setimpal di pengadilan Tipikor.
*(Drw)









