Faktababel.id — Pemerintah bersama DPR RI mulai membahas secara intensif usulan perpanjangan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun. Pembahasan strategis ini muncul di tengah meningkatnya angka harapan hidup nasional berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), serta eskalasi tantangan keamanan nasional yang berkembang jauh lebih kompleks.
Ancaman kedaulatan dalam negeri kini bergeser dari pola konvensional ke ranah digital, mulai dari cyber crime, propaganda siber, infiltrasi sosial berbasis teknologi informasi, perdagangan narkotika lintas negara, kejahatan keuangan digital, hingga penyebaran konflik sosial cepat di ruang media digital. Hal ini menuntut adanya kesinambungan pengalaman dari jajaran aparat keamanan senior.
Memori Ketahanan Negara dan Kematangan Strategis Bhayangkara
Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, Ir. R. Haidar Alwi, MT, menilai bahwa perpanjangan usia pensiun Polri perlu dipahami secara cerdas, konstitusional, dan strategis. Menurutnya, pengalaman aparat senior bukan sekadar riwayat masa kerja administratif, melainkan sebuah akumulasi kecerdasan lapangan yang krusial.
“Dalam institusi keamanan, pengalaman bukan sekadar riwayat pengabdian, melainkan Memori Ketahanan Negara, yaitu akumulasi kecerdasan lapangan, intuisi pengamanan, kematangan pengambilan keputusan, dan kemampuan membaca arah ancaman yang terbentuk melalui puluhan tahun pengabdian menjaga ketertiban bangsa,” tegas Haidar Alwi, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB.
Ia menambahkan, dalam ilmu keamanan modern, perpanjangan ini berkaitan erat dengan konsep institutional continuity (kesinambungan kelembagaan). Konsep ini menekankan pentingnya fase Kematangan Strategis Bhayangkara, yaitu kondisi di mana pengalaman pengabdian, stabilitas emosi, dan ketepatan eksekusi keputusan taktis berpadu menjadi energi penopang stabilitas makro nasional.
Aspek Keadilan Konstitusional dan Kesetaraan Regulasi ASN
Jika ditinjau dari perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, penyesuaian regulasi ini juga erat kaitannya dengan asas keadilan konstitusional. Saat ini, batas usia pensiun polisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta PP Nomor 1 Tahun 2003.
Sebagai perbandingan, sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memberikan ruang pengabdian yang jauh lebih panjang:
Pejabat Pimpinan Tinggi ASN: Dapat memasuki usia pensiun hingga 60 tahun.
Jabatan Fungsional Ahli Utama: Dapat mengabdi hingga 65 tahun (diatur dalam UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS).
Haidar Alwi mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun ini wajib dibarengi dengan penguatan sistem meritokrasi yang ketat, evaluasi kesehatan berkala, serta skema regenerasi yang sehat. Ketika pengalaman dan regenerasi berjalan beriringan, institusi Polri akan tetap dinamis, profesional, adaptif, serta mampu menjadi garda terdepan pelindung investasi dan pembangunan menuju Indonesia Maju.
*(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.