Faktababel.id — Polemik penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan pertemuan antara jurnalis Andi Wardayanto dan AS di Kafe Kluwi terus bergulir pasca pelaporan ke Polda Kalimantan Barat. Pihak yang disebut sebagai pemilik kafe berinisial AH memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya berstatus sebagai pemegang saham dan tidak terlibat dalam pengelolaan operasional.
Pernyataan tersebut disampaikan AH pada Rabu (6/5/2026). Ia menyarankan agar pihak terkait menghubungi direktur operasional berinisial HW untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan penggunaan data kamera pengawas tersebut.
Klarifikasi Pemegang Saham dan Upaya Konfirmasi Direktur
AH menegaskan posisinya dalam struktur organisasi kafe guna menepis keterlibatan langsung dalam penyebaran video. “Kalo bekas Cafe Kluwi bisa hubungi direkturnya pak, Mas HW. Soalnya saya cuma pemegang saham saja, tidak terlibat pengurusnya,” ujar AH saat dikonfirmasi.
Hingga Kamis (7/5/2026), upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Direktur Kafe Kluwi, HW. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kebocoran rekaman CCTV tersebut.
Dugaan Pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi
Kasus ini bermula dari laporan CEO Fakta Kalbar bersama kuasa hukumnya, Stevanus Febyan Babaro, pada Selasa (5/5/2026). Pihak pelapor menduga ada upaya framing negatif dan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional.
Dasar Laporan: Pasal 65 juncto 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Tujuan Laporan: Mengusut tuntas pihak yang menyebarkan rekaman tanpa izin yang diduga bertujuan merusak integritas pemberitaan terkait tambang emas ilegal.
Desakan Hukum: Kuasa hukum mendesak kepolisian melalui unit tindak pidana siber untuk menetapkan tersangka secara transparan dan tanpa tebang pilih.
*(Drw)











