Faktababel.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras terkait munculnya oknum di Semarang yang mengklaim mampu “mengatur” perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sistem pengambilan keputusan di KPK bersifat kolektif kolegial sehingga tidak dapat diintervensi pihak luar.
Penyidikan kini semakin intensif dengan pemeriksaan keempat terhadap PNS Bea Cukai, Salisa Asmoaji, untuk mendalami aliran dana. Hingga saat ini, tujuh tersangka utama telah dijerat, termasuk mantan Direktur P2 Bea Cukai, Rizal, dan Kasubdit Intel P2, Sisprian Subiaksono. Sementara itu, pihak swasta dari PT Blueray telah memasuki tahap persidangan.
Penyitaan Aset: Logam Mulia hingga Barang Mewah
KPK terus fokus melakukan pelacakan aset (asset recovery) hasil kejahatan para tersangka. Beberapa temuan terbaru penyidik meliputi:
Safe Deposit Box (SDB) di Medan: Milik tersangka Rizal, berisi logam mulia dan valas dengan nilai total mencapai Rp2 miliar.
Aset Mewah PT Sinkos Multimedia Mandiri: Penyidik menyita perangkat Apple Mac hingga kamera profesional sebagai barang bukti.
Komitmen Penuntasan: Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK menuntaskan skandal gratifikasi kepabeanan secara menyeluruh.
Masyarakat diimbau waspada terhadap makelar perkara yang menjanjikan penghentian kasus. Seluruh proses penetapan tersangka dilakukan secara transparan dan profesional oleh tim lintas divisi di Gedung Merah Putih.
*(Drw)







