Pengembangan OTT PN Depok: KPK Bidik Mafia Tanah di Wilayah Puncak Bogor Terkait Praktik Sertifikat Ganda

OTT KPK di Banten: KPK Koordinasi dengan Kejagung
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktababel.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengarahkan radar tajamnya ke wilayah Puncak, Bogor. Langkah ini merupakan pengembangan serius dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menyeret petinggi Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait suap eksekusi lahan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mensinyalir bahwa praktik sertifikat ganda menjadi pintu masuk utama konflik agraria yang kerap terjadi di area bernilai ekonomi tinggi tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang lebih luas.

Fenomena Gunung Es Sengketa Lahan

Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Karabha Digdaya (KD). Ironisnya, proses hukum yang seharusnya menjadi penengah yang adil justru diduga diperjualbelikan oleh oknum aparat penegak hukum.

Pimpinan PN Depok diduga meminta fee sebesar Rp850 juta hanya untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan. Dalam skema ini, oknum pengadilan berperan sebagai jembatan atau “satu pintu” untuk mengamankan kepentingan korporasi melalui cara-cara ilegal yang merugikan warga lokal.

“Kasus di Depok ini hanyalah fenomena gunung es. Kami melihat pola serupa di wilayah lain dengan nilai ekonomi tinggi,” ujar Asep Guntur dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).

Wilayah Puncak Jadi Titik Rawan

Wilayah Puncak, Bogor, menjadi target perluasan penyelidikan karena pesona wisatanya yang memicu perebutan lahan masif. KPK mengidentifikasi adanya celah administrasi pertanahan yang sering dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu kasus ini saja. KPK berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan mafia tanah ini.

Penyelidikan yang lebih luas diharapkan mampu memulihkan marwah institusi peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban praktik sertifikat ganda. KPK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar dalam proses eksekusi lahan di wilayah merek

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *