Update Harga Emas Antam Sabtu 7 Februari 2026: Harga Stabil di Level Rp 2.890.000 Usai Fluktuasi Tajam

Harga Emas Antam Rabu 14 Januari 2026 Masih Stabil
Ilustrasi Emas. (dok. BRI)

Faktababel.id, EKONOMI – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Sabtu (7/2/2026) pagi. Mengacu pada data resmi di laman Logam Mulia pukul 04.30 WIB, harga emas Antam berada di posisi Rp 2.890.000 per gram.

Posisi harga ini belum mengalami perubahan dibandingkan dengan harga pada Jumat (6/2/2026) malam. Sebelumnya, pergerakan harga emas Antam sempat mengalami fluktuasi yang cukup tajam sepanjang hari Jumat.

Kronologi Fluktuasi Harga

Pada Jumat pagi, harga emas Antam sempat berada di level Rp 2.956.000 per gram sebelum akhirnya anjlok sedalam Rp 100.000 ke posisi Rp 2.856.000 per gram. Namun, memasuki Jumat malam, harga logam mulia ini kembali menguat Rp 34.000 hingga mencapai posisi saat ini.

Penting untuk dicatat bahwa pembaruan harga harian secara menyeluruh biasanya baru dilakukan oleh Antam setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir di Jumat malam.

Rincian Harga Emas Antam Sabtu, 7 Februari 2026

Antam menyediakan berbagai pilihan berat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi Anda. Berikut adalah rincian harga per pukul 04.30 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.495.000

  • 1 gram: Rp 2.890.000

  • 2 gram: Rp 5.720.000

  • 3 gram: Rp 8.555.000

  • 5 gram: Rp 14.225.000

  • 10 gram: Rp 28.395.000

  • 25 gram: Rp 70.862.000

  • 50 gram: Rp 141.645.000

  • 100 gram: Rp 283.212.000

  • 250 gram: Rp 707.765.000

  • 500 gram: Rp 1.415.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.830.600.000

Aturan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

Pajak Pembelian (PPh 22):

  • Pemilik NPWP: 0,45 persen.

  • Non-NPWP: 0,9 persen.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta:

  • Pemilik NPWP: 1,5 persen.

  • Non-NPWP: 3 persen.

Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai dasar pelaporan pajak tahunan bagi investor. Pantau terus perubahan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan nilai investasi terbaik.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *