Faktababel.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar tabir gelap di balik kasus suap sengketa lahan yang menjerat pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Praktik lancung ini terungkap berkaitan dengan permintaan imbalan ilegal untuk pengurusan eksekusi lahan.
Pangkal masalah dalam kasus ini adalah adanya permintaan “biaya percepatan” eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya (KD) di wilayah Tapos, Depok. Meski pengadilan secara sah telah memenangkan PT KD, proses eksekusi lapangan diduga sengaja diperlambat oleh oknum pejabat pengadilan guna memicu negosiasi bawah tangan.
Negosiasi di Arena Golf
Berdasarkan hasil penyidikan, oknum pejabat PN Depok awalnya meminta imbalan sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD agar proses pembersihan lahan segera dilaksanakan. Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, dilaporkan sempat menolak besaran angka tersebut.
Namun, setelah melalui komunikasi intens antar-perantara, tercapailah kesepakatan di angka Rp850 juta. Uang ini dimaksudkan sebagai pemulus jalannya eksekusi pengosongan lahan yang telah lama tertunda.
Penyaluran dana haram ini dilakukan dengan skema yang cukup rapi. Pelaku menggunakan modus invoice fiktif melalui sebuah perusahaan konsultan untuk mencairkan dana. Uang hasil pencairan cek tersebut kemudian diserahkan di sebuah arena golf pada awal Februari 2026.
Lima Tersangka Ditahan
KPK telah bergerak cepat dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih lembaga peradilan dari praktik mafia tanah yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Kelima tersangka kini telah resmi mengenakan rompi oranye dan harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka menjalani masa penahanan 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan UU Tipikor yang berlaku.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dari skema invoice fiktif tersebut untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai birokrasi di pengadilan maupun perusahaan terkait.
(*Drw)











