Faktababel.id, NASIONAL – Institusi peradilan kembali diguncang skandal korupsi besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) lalu.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan total tujuh orang. Namun, setelah pemeriksaan intensif, lima orang resmi menyandang status tersangka.
Pimpinan PN Depok Terseret
Nama-nama besar di lingkungan peradilan Depok turut terseret dalam kasus ini. KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka utama.
Selain mengamankan para oknum pejabat, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp850 juta. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah ransel hitam milik seorang jurusita yang diduga bertindak sebagai perantara aliran dana suap.
Temuan Gratifikasi Valas Rp2,5 Miliar
Penyelidikan KPK ternyata berkembang jauh lebih dalam. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), salah satu tersangka yakni Bambang Setyawan, diduga tidak hanya menerima suap kali ini saja.
Ia disinyalir telah menerima gratifikasi tambahan berupa penukaran valuta asing (valas) senilai Rp2,5 miliar dari pihak swasta sepanjang periode 2025-2026. Aliran dana ini diduga kuat berkaitan dengan pengamanan sejumlah perkara sengketa tanah lainnya di wilayah hukum Depok.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP terbaru. Tindakan para pejabat peradilan ini dinilai telah mencederai martabat hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal pengadilan maupun pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap.
(*Drw)









