Hukum  

Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein Beberkan Kronologi OTT Di Sumatera Utara

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktababel.id — Genderang perang melawan praktik rasuah di jajaran pemerintah daerah kembali ditabuh kencang oleh lembaga antirasuah. Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) atau yang akrab disapa Ondim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar terkait draf suap pengaturan proyek fisik.

Tak sendirian, KPK juga menyeret dan menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku aktor dari pihak swasta yang sekaligus berperan aktif sebagai tim sukses (timses) Ondim, sebagai tersangka pemberi suap di lapangan.

“Berdasarkan kecukupan draf bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), melansir draf detikNews.

Endus Gratifikasi Mutasi ASN dan Seragam Sekolah Senilai Rp3,5 Miliar

Selain draf kasus suap proyek infrastruktur utama, tim satgas penindakan KPK juga berhasil mengendus dan menemukan draf aliran dana mencurigakan lainnya yang masuk ke pundi-pundi keuangan Ondim dengan nilai akumulasi mencapai miliaran rupiah. Penerimaan haram tersebut disinyalir berkaitan erat dengan draf mahar mutasi jabatan struktural kedinasan hingga pengadaan paket seragam sekolah di Kabupaten Langkat.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya draf dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya mencapai Rp3,5 miliar,” urai Achmad Taufik Husein secara rinci di depan media.

Guna kepentingan draf penyidikan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti, kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan terpisah selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026. Bupati Ondim resmi ditahan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan sementara di blok tahanan Rutan Polresta Medan.

Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Hasil Penggerebekan di Tiga Wilayah

Dalam konstruksi hukumnya, tersangka Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif disangkakan melanggar klaster hukum pidana baru sesuai UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum draf penahanan ini dieksekusi, tim satgas KPK sebelumnya telah bergerak senyap mengamankan total tujuh orang di tiga teritorial hukum berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dari operasi paralel tersebut, petugas mengamankan draf barang bukti uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga menjadi draf uang pelicin termin pertama proyek.

Selain sang bupati, draf manifestasi penangkapan mencakup satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat serta lima rekanan dari pihak kontraktor swasta. KPK memastikan proses draf penyidikan forensik digital pada gawai para tersangka terus dikebut demi melacak aktor intelektual lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *