faktababebel.id – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menggandeng Kejaksaan Agung RI untuk memperketat pengawasan penyaluran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah strategis ini diambil guna memastikan anggaran negara yang dialokasikan untuk perbaikan gizi masyarakat tepat sasaran dan terhindar dari praktik penyelewengan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan permintaan tersebut langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026). Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan yang berlapis demi menjaga integritas program prioritas nasional tersebut.
Pengawasan Jaksa Hingga ke Tingkat Desa
Dadan menjelaskan bahwa meski BGN sudah memiliki sistem pengawasan internal bersama BPKP, kehadiran unsur kejaksaan hingga ke daerah dianggap sangat krusial. BGN berharap Korps Adhyaksa dapat ikut memantau operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini tersebar di seluruh pelosok Indonesia, bahkan hingga ke tingkat desa.
“Kami ingin menambah satu komponen pengawasan melalui seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang ada di daerah. Tujuannya agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar dikonversi menjadi asupan bergizi bagi penerima manfaat,” ujar Dadan Hindayana di hadapan media.
Mitigasi Risiko Hukum di SPPG
Dalam audiensi tersebut, dibahas pula mengenai mekanisme tambahan untuk memitigasi risiko hukum sejak dini. Keterlibatan jaksa diharapkan mampu memberikan asistensi hukum agar para pengelola SPPG di lapangan tidak terjerat masalah administrasi maupun tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran.
Dengan adanya pengawalan ketat dari Kejaksaan RI, program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat berjalan lebih akuntabel. Fokus utama tetap pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang terjamin tanpa terkendala isu integritas maupun penyelewengan dana di lapangan.
(*Drw)











