Faktababel.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II. Keputusan ini diambil menyusul hasil evaluasi besar-besaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kelengkapan sarana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa moratorium ini bertujuan memastikan setiap unit layanan memenuhi kriteria ketat kesehatan dan tata kelola profesional. Langkah ini diumumkan pada Selasa (10/3/2026) sebagai upaya menjaga kualitas gizi nasional.
Masalah Sanitasi dan Limbah Jadi Sorotan
Berdasarkan audit lapangan, ditemukan kendala serius pada aspek legalitas sanitasi. Tercatat sebanyak 1.043 unit SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, pengelolaan dampak lingkungan juga menjadi catatan merah bagi ratusan unit lainnya di berbagai daerah.
“Penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi persyaratan dasar operasional. Temuan utama kami adalah belum terdaftarnya SLHS serta 443 unit yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar BGN,” ungkap Dony.
Fasilitas Tenaga Ahli Belum Memadai
Selain infrastruktur teknis, BGN menyoroti kesiapan fasilitas bagi personel ahli di lapangan. Sebanyak 175 SPPG di beberapa provinsi, termasuk Yogyakarta dan Banten, kedapatan belum menyediakan fasilitas tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang bertugas.
Sebagai tindak lanjut, BGN berkomitmen melakukan pendampingan intensif agar unit-unit yang terdampak dapat segera melakukan perbaikan administrasi maupun fisik. Operasional akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan terpenuhi demi menjamin program MBG berjalan optimal dan higienis.
(*Drw)











