Hukum  

Skandal Suap Proyek Outsourcing Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Disita

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktababel.id – Momen mengejutkan terjadi di Kabupaten Pekalongan pada dini hari, Rabu (4/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Fadia diamankan oleh tim penyidik di wilayah Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Penangkapan ini merupakan hasil dari perencanaan matang tim antirasuah dalam membongkar praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sekda dan 11 Orang Lainnya Turut Diamankan

Tak hanya sang Bupati, KPK memperluas jangkauan operasi ke wilayah Pekalongan. Sebanyak 11 orang lainnya turut diamankan, termasuk nama besar yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Para pihak yang terjaring operasi ini langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Serangkaian penangkapan ini menandakan adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan hierarki atas pemerintahan daerah.

Barang Bukti Mobil Mewah dan Dokumen Elektronik

Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

  • Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berisi data transaksi.

  • Kendaraan roda empat berupa mobil-mobil mewah yang diduga terkait aliran dana gelap.

  • Uang tunai yang saat ini masih dalam proses penghitungan dan validasi oleh tim KPK.

Pihak KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi mengenai detail nominal uang dan status hukum para pihak yang ditangkap dalam konferensi pers pada Rabu sore atau Kamis besok.

Modus Suap Proyek Outsourcing

Investigasi awal menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan dugaan suap pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), khususnya untuk pengadaan tenaga kerja outsourcing. Modus yang dijalankan adalah pengaturan dan pengondisian vendor tertentu.

Perusahaan-perusahaan tertentu diduga telah diposisikan sebagai pemenang tender melalui kesepakatan “di bawah meja” sebelum proses lelang resmi selesai. Praktik ini mencerminkan kerentanan sektor pengadaan terhadap intervensi kekuasaan demi keuntungan kroni atau vendor pilihan.

KPK kini terus mendalami sejauh mana keterlibatan Bupati dan Sekda dalam mengatur alur birokrasi guna memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *