Faktababel.id — Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas menyatakan tidak pernah melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mengunggah atau mendokumentasikan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke media sosial.
Klarifikasi resmi ini dikeluarkan untuk menepis kabar bohong (hoaks) yang beredar terkait ancaman pidana menggunakan Undang-Undang ITE bagi warga yang memposting foto atau video menu tersebut. Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan narasi ancaman itu tidak benar dan tidak berdasar.
Medsos Sebagai Sarana Pengawasan Bersama
Dadan menilai informasi yang beredar telah memicu kesalahpahaman. Sebaliknya, BGN justru memandang unggahan masyarakat sebagai instrumen kontrol sosial yang sangat membantu pemerintah dalam memantau kualitas program di lapangan secara transparan.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, partisipasi publik dalam membagikan dokumentasi menu yang diterima siswa mempermudah BGN pusat dalam melakukan monitoring terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah secara real-time.
Transparansi Jadi Kunci Evaluasi Mutu
Transparansi publik dianggap sebagai elemen krusial untuk memastikan standar nutrisi dan kebersihan tetap terjaga. Dadan menekankan bahwa setiap masukan objektif dari masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi langsung bagi layanan SPPG yang ditemukan tidak memenuhi standar.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami,” tegasnya.
Dadan mengimbau masyarakat agar tetap kritis dan tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya. Ia memastikan pemerintah tetap berkomitmen pada keterbukaan informasi dan mendukung pengawasan publik yang jujur demi kesuksesan program strategis nasional ini.
(*Drw)











