Faktababel.id, NASIONAL – Penetapan UMP 2026 kini memasuki babak baru dengan perubahan fundamental dalam sistem pengupahan nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa standar upah minimum tidak lagi hanya sekadar angka statistik, melainkan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa upah yang diterima pekerja mampu memenuhi standar biaya minimum untuk hidup secara wajar dalam sebulan. Pendekatan berbasis KHL ini juga merupakan respon pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi guna menghadirkan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Metode Penghitungan KHL Standar Internasional (ILO)
Metode penghitungan KHL saat ini mengacu pada standar International Labour Organization (ILO). Dalam praktiknya, perhitungan melibatkan empat pilar utama konsumsi rumah tangga yang diawasi ketat oleh Dewan Ekonomi Nasional dan BPS:
Pangan (Makanan & Minuman)
Kesehatan dan Pendidikan
Tempat Tinggal (Perumahan)
Kebutuhan Pokok Lainnya
Berdasarkan data terbaru per Desember 2025, terdapat variasi nilai KHL yang signifikan di berbagai wilayah. DKI Jakarta mencatat angka tertinggi di Pulau Jawa, sementara wilayah Papua dan Kalimantan Timur membuntuti karena tingginya biaya logistik.
| Wilayah | Estimasi Nilai KHL 2026 |
| DKI Jakarta | Rp 5.898.511 |
| Kalimantan Timur | Rp 5.735.353 |
| Kepulauan Riau | Rp 5.717.082 |
| Papua | Rp 5.314.281 |
| Jawa Timur | Rp 3.575.938 |
Rumus Kenaikan UMP 2026: Perubahan Indeks Alpha
Pemerintah telah menetapkan formula baru untuk Penetapan UMP 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan indeks alpha rendah (0,1–0,3), tahun ini indeks alpha diperlebar menjadi 0,5 hingga 0,9.
Berikut adalah rumus resmi yang digunakan:
Kenaikan UM = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha)
Dengan nilai Alpha (indeks kontribusi tenaga kerja) yang lebih besar, kenaikan upah diprediksi akan jauh lebih terasa bagi para pekerja. Sebagai contoh, jika inflasi berada di angka 2,5% dan pertumbuhan ekonomi mencapai 5%, maka kenaikan upah bisa berada di kisaran 5% hingga 7%.
Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Gubernur untuk segera menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari transformasi menuju sistem pengupahan yang lebih transparan, adil, dan taat pada aturan hukum yang berlaku.
(*Drw)











