Pemerintah Serius: Redenominasi Rupiah 2027 Masuk Renstra, RUU Ditarget Tuntas

Redenominasi Rupiah 2027 Masuk Agenda, RUU Segera Dituntaskan
Nilai Tukar Rupiah/(ilustrasi/@pixabay)

Faktababel.id, NASIONAL – Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam melanjutkan rencana Redenominasi Rupiah 2027. Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang dengan menghapus tiga angka nol (000) tanpa mengurangi daya beli masyarakat. Langkah konkret terbaru diwujudkan dengan penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang RUU Perubahan Harga Rupiah.

Rencana ini telah dimasukkan secara resmi ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra) 2025-2029. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan rencana ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang ditetapkan pada Oktober 2025. Dokumen tersebut menegaskan bahwa RUU Redenominasi merupakan RUU luncuran yang dijadwalkan akan diselesaikan pada tahun 2027.

PMK 70/2025 menguraikan empat alasan utama yang menjadikan RUU Perubahan Harga Rupiah ini penting dan mendesak bagi perekonomian nasional. Alasan-alasan tersebut meliputi:

  • Peningkatan efisiensi dan daya saing ekonomi.

  • Menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi.

  • Meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional.

  • Memelihara nilai Rupiah yang stabil dan melindungi daya beli masyarakat.

Implikasi Perubahan Nominal dan Potensi Penggunaan Sen

Inti dari Redenominasi Rupiah 2027 adalah bahwa nilai tukar atau daya beli masyarakat tidak akan berubah sama sekali. Perubahan hanya terlihat pada nominal uang yang digunakan sehari-hari.

Dampak paling signifikan terlihat pada penyederhanaan nominal. Contohnya, pecahan Rp1.000 akan menjadi Rp1, pecahan Rp10.000 menjadi Rp10, dan Rp100.000 akan menjadi Rp100. Perubahan serupa berlaku untuk harga barang dan jasa; harga sepatu Rp800.000 akan menjadi Rp800 setelah redenominasi berlaku.

Selain penyederhanaan nominal, redenominasi juga membuka peluang untuk menghidupkan kembali penggunaan pecahan sen. Pecahan uang tunai saat ini seperti Rp500, Rp200, atau Rp100, setelah proses penyederhanaan, berpotensi menjadi 5 sen, 2 sen, dan 1 sen. Penggunaan pecahan sen diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, terutama dalam pembulatan harga barang dan jasa.

Dengan masuknya RUU Perubahan Harga Rupiah dalam agenda Renstra Kemenkeu, pemerintah telah menetapkan landasan kuat untuk menjalankan reformasi mata uang ini secara bertahap dan terencana, demi meningkatkan kepercayaan publik dan kredibilitas Rupiah.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *