Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Pengusaha Reza Gladys

Vonis Nikita Mirzani: 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan
Nikita Mirzani hanya dihukum 4 tahun, bebas dari dakwaan pencucian uang/net.

Faktababel.id, NASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan Vonis Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan pencemaran nama baik. Artis kontroversial tersebut divonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025). Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik. Tindak pidana ini melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Detail Kasus Pemerasan Reza Gladys

Kasus Pemerasan Reza Gladys ini berawal dari tudingan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group.

Pemerasan tersebut dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Modus yang digunakan adalah ancaman akan menyebarkan komentar negatif tentang produk Reza Gladys di media sosial apabila permintaan uang tidak dipenuhi oleh korban.

Dari total uang yang diberikan secara bertahap oleh korban, yakni senilai Rp4 miliar, terungkap bahwa sebagian dana tersebut digunakan oleh Nikita Mirzani. Dana tersebut digunakan untuk membayar angsuran rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Nikita telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025, menanti putusan ini.

Bebas dari Dakwaan TPPU

Meskipun dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik, majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pembebasan dari dakwaan TPPU ini didasarkan pada alasan kuat. Hakim menyatakan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya upaya dari Nikita Mirzani untuk menyamarkan hasil kejahatan dari uang senilai Rp4 miliar yang telah ia terima. Keputusan ini membuat Vonis Nikita Mirzani hanya berfokus pada pasal pemerasan dan ITE. Dengan jatuhnya vonis ini, pihak Nikita Mirzani memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *