KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi TKA Kemnaker dan Sita Uang Tunai Rp 300 Juta

Gedung Merah Putih KPK/pegawai/(fkn)
Gedung Merah Putih KPK/Fkn.

Faktababel.id, BABEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intens dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berkaitan dengan pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pada Selasa, 27 Mei 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta untuk mengumpulkan bukti terkait pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dari tiga lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan dokumen penting serta uang tunai senilai sekitar Rp 300 juta. Kasus ini melibatkan peristiwa pemerasan yang terjadi pada periode 2020–2023 dan telah menjerat delapan tersangka.

Pada penggeledahan pertama, KPK mendatangi PT DU, sebuah agen penyalur TKA yang berlokasi di Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan Jubir KPK Budi Prasetyo, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang mencatat rekapitulasi pembayaran untuk pengurusan TKA di Kemnaker.

Dokumen-dokumen itu memperlihatkan aliran uang yang diduga berasal dari pemerasan calon TKA. Penemuan ini menjadi petunjuk awal bahwa oknum tertentu memungut biaya tidak sah untuk mempercepat perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.

Penggeledahan kedua dilakukan di PT LIS, agen TKA yang beroperasi di Jakarta Timur. Di lokasi ini, penyidik KPK menemukan data elektronik yang berisi catatan aliran dana terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Data elektronik tersebut diyakini menyimpan bukti transaksi keuangan yang mendukung dugaan pemerasan, termasuk bukti transfer dan komunikasi antara oknum Kemnaker dengan pihak agen.

Sementara itu, pada penggeledahan ketiga, KPK mendatangi rumah seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan dan berhasil menyita dokumen aliran uang, buku tabungan yang diduga menjadi media penampungan dana tersangka, serta uang tunai senilai Rp 300 juta.

Baca Juga: KPK Yakin Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bisa Lancar

Selain itu, beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini bermula dari dugaan oknum pejabat di Kemnaker, khususnya di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta), yang memaksa calon TKA membayar sejumlah uang agar proses izin berjalan cepat.

Pelaku diduga memungut biaya tidak resmi dengan dalih “gratifikasi” atau “uang pelicin” kepada pejabat berwenang sehingga calon TKA dapat memperoleh persetujuan RPTKA tanpa hambatan birokrasi.

Dari periode 2019 hingga 2023, KPK memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 53 miliar. Delapan tersangka resmi ditetapkan, termasuk beberapa oknum PNS di lingkungan Kemnaker.

Upaya KPK dalam membongkar jaringan pemerasan ini menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam menindak korupsi sektor ketenagakerjaan.

Selain penggeledahan dan penyitaan bukti dokumen, KPK juga memeriksa saksi-saksi dari agen penyalur dan sumber daya manusia di Kemnaker untuk memastikan proses penyidikan hingga penuntutan berjalan transparan.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah ada tersangka baru yang terlibat dalam tindakan pemerasan demi mempercepat pengurusan izin TKA.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *