Faktababel.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari rutan menjadi tahanan rumah memantik kegaduhan publik. Namun, Cendikiawan sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi, menilai langkah ini jangan terburu-buru dianggap sebagai pelemahan.
Dalam opininya yang diterima redaksi pada Minggu (22/3/2026), Haidar menekankan bahwa dalam penyidikan korupsi, penahanan bukan tujuan akhir, melainkan alat. KPK diyakini sedang menata ulang cara memperoleh bukti dan kemungkinan pengembangan perkara yang lebih luas.
Logika Penyidikan Modern dan Pengelolaan Perilaku
Haidar menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang bernilai ratusan miliar, sulit membayangkan peristiwa ini berdiri sendiri tanpa jejaring birokrasi. Pendekatan yang terlalu kaku atau keras justru berisiko membuat tersangka dalam posisi defensif dan menutup jalur informasi penting.
“Tahanan rumah, sepanjang pengawasan tetap ketat, memberi ruang bagi interaksi yang lebih cair antara penyidik dan tersangka. Ini adalah pergeseran dari pendekatan pemaksaan menuju pengelolaan perilaku untuk mendorong kerja sama yang produktif,” tulis Haidar Alwi.
Bongkar Jaringan Hingga ke Akarnya
Keberhasilan penyidikan, menurut Haidar, tidak diukur dari seberapa keras seseorang ditahan, melainkan seberapa jauh perkara bisa dikembangkan. Strategi ini kemungkinan besar ditujukan agar penyidikan tidak berhenti pada satu nama saja, tetapi mampu menembus simpul-simpul jaringan yang lebih dalam.
Ia mengingatkan publik untuk lebih fokus mengawasi arah penyidikan ketimbang lokasi penahanan. Jika perkara berkembang dan aktor lain mulai terungkap, maka strategi “tidak populer” ini layak didukung. “Keberanian lembaga penegak hukum tidak hanya diukur dari kerasnya tindakan, tetapi dari kecermatan strategi dalam menuntaskan perkara hingga ke akarnya,” pungkasnya.
(*Drw)







