Hukum  

Besok, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bakal Diperiksa KPK Terkait Penyelewengan Kuota

OTT KPK di Banten: Oknum Jaksa Kejati Banten Diamankan
Logo KPK. (Dok. KPK)

Faktababel.id – Pasca penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026).

Hakim praperadilan sebelumnya menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sah secara hukum. Langkah lembaga antirasuah ini dianggap telah memenuhi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tahun 2024.

Dugaan Kerugian Negara Hingga Rp1 Triliun

Kasus ini berfokus pada ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang seharusnya dialokasikan mayoritas untuk haji reguler. Namun, kebijakan yang diambil justru membagi rata kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji khusus.

Berdasarkan audit sementara, tindakan ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Bahkan, estimasi awal dari tim penyidik KPK menyebutkan potensi kerugian negara akibat sengkarut kuota ini bisa menembus angka fantastis Rp1 triliun.

Pencegahan Keluar Negeri Diperpanjang

Guna memastikan proses hukum berjalan lancar, KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas hingga Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama penyidikan berlangsung.

Terkait potensi penahanan langsung setelah pemeriksaan besok, Deputi Penindakan KPK menyatakan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada pemenuhan syarat objektif dan subjektif penyidik di lapangan. Masyarakat kini menunggu perkembangan terbaru dari pemeriksaan yang akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK tersebut.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *