Faktababel.id – Tokoh hukum tata negara, Mahfud MD, turut angkat bicara mengenai kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Mahfud menekankan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus benar-benar murni dan bersih dari segala motif kriminalisasi politik.
Dilansir pada Senin (9/3/2026), Mahfud secara tegas mempertanyakan definisi “kerugian negara” yang digunakan dalam konteks pembagian kuota haji tambahan. Ia menilai kebijakan yang diambil Gus Yaqut saat menjabat merupakan diskresi sah yang dilindungi oleh kewenangan jabatan.
Kebijakan Publik Bukan Ranah Pidana
Mahfud menilai penyelenggaraan haji 2024 sebenarnya mendapatkan apresiasi luas karena kualitas pelayanan yang membaik secara signifikan. Dalam perspektif hukum administrasi, ia berpendapat bahwa kebijakan situasional yang diambil demi kepentingan publik tidak seharusnya ditarik ke ranah pidana.
“Selama tidak ada aliran dana negara yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi, kebijakan tersebut adalah ranah administrasi. Tidak boleh sembarangan dipidanakan,” tegas Mahfud. Ia khawatir jika diskresi jabatan terus disasar tanpa bukti penyelewengan dana, hal itu akan menghambat keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis.
Soroti Prosedur Penetapan Tersangka di KPK
Kritik tajam juga diarahkan Mahfud pada aspek prosedural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengingatkan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki wewenang langsung sebagai penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka secara sepihak.
Menurutnya, jika aspek formil ini dilanggar, maka proses hukum tersebut dianggap cacat sejak awal. Pelanggaran prosedur semacam ini dinilai berisiko merusak marwah penegakan hukum di Indonesia serta melemahkan legitimasi lembaga antirasuah itu sendiri di mata publik dan dunia hukum.
(*Drw)









