Faktababel.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi tegas guna menjawab kekhawatiran publik terkait potensi tumpang tindih anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menjamin bahwa alokasi dana besar yang disiapkan untuk program unggulan ini tidak akan memotong atau mengganggu anggaran rutin kementerian lain yang sudah berjalan. Skema pembiayaan telah disusun sedemikian rupa agar stabilitas layanan publik dasar tetap terjaga.
Alokasi Dana Kesehatan Tetap Aman
Untuk tahun anggaran 2026, BGN mengelola dana sebesar Rp24 triliun yang masuk dalam fungsi kesehatan. Dadan menekankan bahwa angka tersebut merupakan alokasi mandiri dan tidak mengurangi jatah anggaran tahunan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Alokasi ini masuk dalam fungsi kesehatan tanpa mengurangi jatah kementerian terkait,” ujar Dadan sebagaimana dilansir pada Senin (2/3/2026).
Sektor Pendidikan dan Tunjangan Guru
Selain fungsi kesehatan, terdapat anggaran sebesar Rp223 triliun di sektor pendidikan yang dialokasikan khusus untuk anak sekolah dan santri. Dadan memastikan pagu jumbo ini bersifat mandiri dan tidak mengusik pagu anggaran milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kabar baik lainnya, Dadan juga menekankan bahwa transfer dana dari pusat ke daerah untuk tunjangan guru justru mengalami kenaikan hampir 10 persen. Hal ini membuktikan bahwa prioritas gizi nasional berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Solusi Gizi Tanpa Mengorbankan Stabilitas
Dengan struktur anggaran yang terpisah dan terencana, Program MBG diharapkan menjadi solusi nyata dalam peningkatan gizi nasional. Fokus utama program ini adalah menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas tanpa harus mengorbankan stabilitas finansial di sektor layanan publik dasar lainnya.
Pemerintah optimis bahwa integrasi data dan pemisahan pagu anggaran yang presisi ini akan mempercepat pencapaian target perbaikan gizi di seluruh wilayah Indonesia tanpa menimbulkan kendala administratif di level kementerian.
(*Drw)











