Update Harga Emas Antam Senin 23 Februari 2026: Harga Stabil Rp 3,012 Juta per Gram Jelang Pembukaan Pasar

Harga Emas Antam Rabu 14 Januari 2026 Masih Stabil
Ilustrasi Emas. (dok. BRI)

Faktababel.id, EKONOMI – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau masih belum bergerak pada pembukaan perdagangan Senin (23/2/2026) pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia hingga pukul 04.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram bertahan di level Rp 3.012.000.

Posisi harga pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir pada Sabtu lalu. Sebagai catatan, pembaruan harga harian Antam secara berkala baru akan dilakukan pada pukul 08.30 WIB setiap harinya mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/2), harga emas Antam sempat mengalami penguatan signifikan sebesar Rp 68.000 dari posisi semula Rp 2.944.000 per gram. Stabilitas harga di level psikologis Rp 3 juta ini menjadi perhatian penting bagi para investor logam mulia.

Rincian Harga Emas Antam Senin, 23 Februari 2026 (Pagi)

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam sebelum pembaruan rutin pukul 08.30 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.556.000

  • 1 gram: Rp 3.012.000

  • 2 gram: Rp 5.964.000

  • 3 gram: Rp 8.921.000

  • 5 gram: Rp 14.835.000

  • 10 gram: Rp 29.615.000

  • 25 gram: Rp 73.912.000

  • 50 gram: Rp 147.745.000

  • 100 gram: Rp 295.412.000

  • 250 gram: Rp 738.265.000

  • 500 gram: Rp 1.476.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.952.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

Pajak Pembelian (PPh 22)

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan bagi investor.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi buyback (menjual kembali emas ke Antam) dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

  • 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah.

Investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga melalui laman resmi secara berkala, terutama saat memasuki jam operasional pasar pukul 08.30 WIB, guna mendapatkan nilai transaksi yang paling akurat sesuai kondisi pasar terkini.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *