Keadilan untuk Korban di Tual: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jamin Proses Hukum Bripda Masias Siahaya Transparan dan Akuntabel

Kapolri Instruksikan Polisi Jangan Tunggu Viral Baru Gerak
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo/net.

Faktababel.id, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan jaminan bahwa proses hukum terhadap Bripda Masias Siahaya akan berjalan secara transparan dan akuntabel. Oknum anggota Brimob tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang remaja berinisial Arianto Karim Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku Tenggara.

Penegasan ini disampaikan Kapolri guna merespons tuntutan publik yang meminta keadilan bagi korban. Kejadian memilukan ini dipicu oleh tindakan represif tersangka terhadap korban hanya karena kecurigaan terkait aktivitas balap liar.

“Penyelidikan dilakukan secara paralel, baik terkait pelanggaran kode etik profesi maupun tindak pidana umum,” tegas Kapolri, Senin (23/2/2026).

Asistensi Polda Maluku untuk Objektivitas Penyidikan

Guna memastikan penyidikan berjalan objektif dan bebas dari intervensi, asistensi dari Polda Maluku telah dikerahkan untuk memperkuat tim penyidik di Polres setempat. Tim gabungan terus mendalami seluruh fakta di lapangan untuk menyusun konstruksi hukum yang kuat.

Peristiwa ini bermula saat tersangka melakukan pemukulan menggunakan helm baja ke arah kepala korban. Akibat hantaman tersebut, korban terjatuh dari motornya dan mengalami cedera fatal yang berujung pada kematian. Tindakan ini memicu gelombang kecaman karena dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat keji terhadap anak di bawah umur.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 14 saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik kini menjerat Bripda Masias Siahaya dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Langkah tegas ini diambil Polri sebagai komitmen nyata untuk menindak tanpa pandang bulu setiap anggotanya yang melakukan kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan. Kapolri menekankan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang mencederai institusi dan menyakiti hati masyarakat di bawah kepemimpinannya.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk segera disidangkan, baik di pengadilan umum maupun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan ancaman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *