Kasus Korupsi Haji 2023-2024: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi

OTT KPK di Banten: KPK Koordinasi dengan Kejagung
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktababel.id, NASIONAL – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (31/1/2026). Kedatangannya ke Gedung Merah Putih terkait dengan penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi penyelenggaraan Haji periode 2023-2024.

Meskipun menjalani pemeriksaan yang cukup lama, Yaqut terpantau meninggalkan lokasi tanpa mengenakan rompi oranye tahanan. Hal ini menjadi sorotan publik mengingat status hukumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus tersebut.

Alasan Belum Dilakukan Penahanan

Juru bicara KPK memberikan penjelasan terkait status Yaqut dalam pemeriksaan kali ini. Pihak penyidik menyatakan bahwa kehadiran Yaqut masih dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Tim penyidik memerlukan keterangan tambahan darinya untuk mendalami peran serta keterlibatan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut sendiri dilaporkan bersikap kooperatif selama proses interogasi yang berlangsung sekitar empat jam tersebut.

Perjalanan Panjang Kasus Kuota Haji

Kasus yang menyeret mantan petinggi Kementerian Agama ini bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan kuota haji yang telah diselidiki secara intensif sejak tahun 2024.

Tercatat, Yaqut sudah beberapa kali memberikan keterangan kepada penyidik sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. Inti dari penyelidikan ini mencakup dugaan manipulasi distribusi kuota haji yang merugikan ribuan calon jamaah haji di Indonesia.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan transparansi dan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi para calon jamaah yang hak-haknya tercederai akibat praktik korupsi tersebut.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *