Faktababel.id, EKONOMI – PT Pertamina bersama Pemerintah mulai mengambil langkah konkret untuk meningkatkan produksi energi nasional melalui optimalisasi sumber daya lokal. Sebanyak 8.864 titik sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi kini resmi memasuki proses verifikasi faktual.
Langkah besar ini merupakan tindak lanjut langsung dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut bertujuan menata kelola potensi sumur tua dan sumur rakyat agar memberikan kontribusi maksimal bagi ketahanan energi nasional sekaligus kesejahteraan masyarakat lokal.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adinegara, menyatakan bahwa verifikasi lapangan dimulai tepat pada hari ini, Jumat (30/1/2026). Proses ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari SKK Migas pusat, perwakilan wilayah Sumbagsel, hingga jajaran Kementerian ESDM.
Batang Hari Menjadi Fokus Utama
Fokus utama verifikasi saat ini berada di Kabupaten Batang Hari, yang memiliki populasi sumur rakyat terbanyak. Ribuan sumur di wilayah tersebut nantinya akan dikelola di bawah naungan enam koperasi.
Untuk menyederhanakan koordinasi, keenam koperasi tersebut akan dipersatukan dalam satu holding (induk) koperasi yang bertindak sebagai pengelola tunggal sebelum bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Berdasarkan data akhir 2025, Batang Hari mendominasi dengan lebih dari 9.000 titik, menjadikannya tulang punggung dari rencana peningkatan produksi ini,” ungkap Tandry dalam keterangannya.
Perluasan ke Sarolangun dan Muaro Jambi
Selain di Batang Hari, potensi cadangan minyak dari sumur rakyat juga teridentifikasi tersebar di Kabupaten Sarolangun dan Muaro Jambi. Namun, kedua wilayah tersebut saat ini masih dalam tahap melengkapi legalitas badan hukum sesuai syarat yang ditetapkan pemerintah.
Kabupaten Sarolangun berencana menggunakan skema kolaborasi antara koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara itu, Kabupaten Muaro Jambi diproyeksikan akan dikelola melalui perusahaan daerah berbentuk Perseroda.
Langkah verifikasi faktual ini diharapkan dapat meminimalisir praktik penambangan ilegal (illegal drilling) dan menggantinya dengan skema pengelolaan yang aman, legal, serta ramah lingkungan di bawah pengawasan Pertamina dan SKK Migas.
(*Drw)











