Update Kasus Kuota Haji: KPK Bantah Adanya Pihak Luar yang Lindungi Pemilik Maktour Travel

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktababel.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan tegas terkait isu miring yang menerpa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Lembaga antirasuah ini membantah keras rumor adanya “tangan kuat” yang melindungi pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, Kamis (15/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa setiap langkah hukum, termasuk penetapan tersangka, dilakukan murni berdasarkan kecukupan alat bukti. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi tekanan atau intervensi dari pihak luar dalam perkara ini.

Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam skandal pembagian kuota haji ini, yaitu:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama RI.

  2. Gus Alex (IAA): Staf Khusus mantan Menteri Agama.

Budi menekankan bahwa proses hukum masih berjalan dinamis. Tim penyidik terus mendalami keterangan saksi dan dokumen terkait. “Tidak menutup kemungkinan adanya nama-nama baru yang akan menyusul dalam daftar tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Duduk Perkara: Dugaan Manipulasi Kuota Tambahan

Inti dari perkara yang tengah ditangani KPK ini adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji yang mencapai 20.000 kursi. Berdasarkan ketentuan regulasi, porsi untuk haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen.

Namun, diduga terjadi kebijakan yang menyalahi aturan di mana porsi tersebut diubah secara sepihak menjadi 50 persen. Akibat manipulasi kebijakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar.

  • Estimasi Kerugian Negara: Mencapai Rp 1 Triliun.

  • Tindakan Pencegahan: KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah tokoh kunci guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah pelarian subjek hukum.

Penyidikan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak ribuan calon jemaah haji yang telah mengantre bertahun-tahun. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna mengembalikan integritas tata kelola ibadah haji di Indonesia.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *