Faktababel.id, NASIONAL – Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu gelombang respons dari parlemen. Komisi VIII DPR RI secara tegas menyoroti kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini karena menyangkut kepentingan ibadah umat yang sangat krusial.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, menyatakan dukungannya terhadap langkah berani KPK. Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap mantan Menag tersebut harus berjalan secara transparan, adil, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Proses hukum harus berjalan secara transparan dan independen. Pengusutan tuntas sangat diperlukan agar tidak ada spekulasi negatif yang berkembang luas di tengah masyarakat,” ujar Maman dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Harapan Perbaikan Total Manajemen Haji
Legislator asal Jawa Barat ini menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menikmati aliran dana haram dari penyalahgunaan wewenang kuota haji harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi menjadi titik balik perbaikan birokrasi.
Maman berharap momentum ini digunakan untuk:
Reformasi Manajemen Haji: Memperbaiki sistem tata kelola dari hulu ke hilir.
Pemberantasan Nepotisme: Memastikan penyelenggaraan haji ke depan terbebas dari praktik kolusi dan jatah kuota ilegal.
Perlindungan Jemaah: Menjamin hak calon jemaah haji tidak dirugikan oleh oknum pejabat yang mencari keuntungan pribadi.
Transparansi Sebagai Landasan Utama
Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan penyidikan ini. Transparansi dan akuntabilitas dinilai harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan dana serta kuota haji agar kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama dapat dipulihkan.
“Jangan sampai jemaah haji kita kembali dirugikan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang. Integritas dalam melayani tamu Allah harus di atas segalanya,” tutup Maman.
(*Drw)











