Faktababel.id, NASIONAL – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) secara resmi mengumumkan adanya perubahan signifikan dalam peta kepemilikan saham negara. Langkah strategis ini melibatkan dua entitas besar di bawah naungan pemerintah, yakni Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan PT Danantara Asset Management (DAM).
Dilansir pada Kamis (8/1/2026), perubahan ini merupakan bagian dari penataan aset strategis nasional yang telah direncanakan sebelumnya guna meningkatkan efisiensi tata kelola BUMN di sektor telekomunikasi.
Pengalihan Saham Seri B dan Kepatuhan Undang-Undang
Proses pengalihan kepemilikan ini berfokus pada perpindahan sejumlah saham Seri B dari PT Danantara Asset Management kepada BP BUMN. Dokumen pengalihan tersebut telah ditandatangani secara resmi dan dicatatkan ke dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan per tanggal 6 Januari 2026.
Perubahan ini ditegaskan bukan sebagai aksi pasar untuk mencari keuntungan (profit taking), melainkan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini mengatur tentang perubahan tata kelola Badan Usaha Milik Negara agar lebih terintegrasi.
Rincian Struktur Pemegang Saham Terbaru
Berdasarkan data terbaru pasca-pengalihan, berikut adalah posisi kepemilikan saham pemerintah di Telkom Indonesia:
BP BUMN: Kini memegang 1 Saham Seri A Dwiwarna (saham pengendali negara) dan lebih dari 516 juta saham Seri B.
PT Danantara Asset Management (DAM): Tetap menjadi pemegang suara mayoritas dengan kepemilikan saham Seri B mencapai 51,57%.
Transaksi ini menandai babak baru dalam administrasi perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia tersebut. Dengan kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di tangan BP BUMN, pemerintah tetap memiliki kontrol penuh terhadap keputusan strategis perusahaan, sementara Danantara berperan dalam pengelolaan aset secara profesional.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Telkom dalam menghadapi tantangan industri digital global serta memberikan transparansi lebih bagi para investor publik.
(*Drw)













