Dugaan Pelanggaran Etik Kasus PUPR Sumut: Dewas KPK Segera Putuskan Nasib Kasatgas Penyidikan

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktababel.id, NASIONAL – Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat ini tengah bersiap untuk memberikan pengumuman penting mengenai laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan. Laporan ini merupakan buntut dari penanganan kasus suap di Dinas PUPR Sumatera Utara yang menjadi sorotan publik.

Dilansir pada Rabu (7/1/2026), kasus ini mencuri perhatian karena menyeret nama tokoh penting di wilayah Sumatera Utara. Dewas KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas aduan ini guna menjaga marwah dan standar integritas lembaga antirasuah.

Satu Tahap Klarifikasi Lagi Sebelum Keputusan Final

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa pihaknya masih memerlukan satu kali lagi tahapan klarifikasi terhadap pihak pelapor sebelum menerbitkan keputusan final. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami membutuhkan klarifikasi akhir dari pelapor untuk memastikan setiap detail aduan, termasuk yang masuk dari koalisi mahasiswa, telah diverifikasi secara mendalam,” tegas Gusrizal dalam keterangannya.

Tuduhan Penghambatan Proses Hukum

Laporan pelanggaran etik ini bermula dari tudingan adanya oknum internal KPK yang diduga melakukan penghambatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat, melalui berbagai elemen aktivis, berharap Dewas mampu memberikan penilaian yang adil terhadap standar profesionalitas penyidik.

Hasil keputusan Dewas nantinya dinilai sangat krusial untuk:

  • Memulihkan Kepercayaan Publik: Menunjukkan bahwa KPK tidak tebang pilih terhadap pelanggaran di internal mereka sendiri.

  • Menjaga Standar Integritas: Memastikan penyidik bekerja sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

  • Transparansi Perkara: Mengawal agar kasus suap di Dinas PUPR Sumatera Utara tetap diusut tuntas tanpa gangguan dari pihak manapun.

Dewas KPK diharapkan dapat segera merilis hasil putusan ini dalam waktu dekat, guna memberikan kepastian hukum dan menjaga komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berada pada jalurnya.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *