Faktababel.id, NASIONAL – Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) kembali melakukan aksi nyata dengan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedatangan massa aksi ini bertujuan untuk menuntut pengusutan tuntas atas hilangnya aset sitaan negara senilai Rp377,7 miliar.
Aset tersebut seharusnya dirampas untuk negara pasca putusan inkrah Mahkamah Agung dalam kasus megakorupsi Jiwasraya. Namun, berdasarkan data yang dihimpun pada Rabu (7/1/2026), terdapat indikasi kuat bahwa aset tersebut tidak masuk ke kas negara sebagaimana mestinya.
Soroti Pencabutan Blokir Saham BJBR yang Ganjil
Amri, selaku koordinator aksi, menyoroti adanya prosedur administratif yang dinilai sangat janggal. Ia mempertanyakan penerbitan surat dari pihak Jampidsus yang meminta OJK mencabut blokir atas ratusan juta lembar saham BJBR.
“Langkah ini dinilai ganjil karena status perkara saat itu sudah P21. Seharusnya aset tersebut diamankan untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai belasan triliun rupiah, bukan malah dicabut blokirnya,” tegas Amri di depan kantor OJK.
Beberapa poin tuntutan SPKR dalam aksi ini antara lain:
Usut Tuntas Oknum Terlibat: Mendesak KPK memeriksa oknum internal maupun pihak eksternal yang memanipulasi prosedur administratif.
Peran Mantan Pejabat OJK: Menelusuri dugaan keterlibatan mantan petinggi OJK dalam proses pencabutan blokir aset tersebut.
Transparansi Aset: Meminta pemerintah membuka data secara transparan mengenai status aset sitaan negara agar tidak raib akibat manipulasi oknum.
Desak KPK Bertindak Tanpa Pandang Bulu
SPKR mendesak agar KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Menurut mereka, hilangnya aset senilai ratusan miliar rupiah adalah tamparan bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Transparansi administratif dinilai sangat diperlukan agar aset negara tidak raib begitu saja akibat manipulasi prosedur yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. SPKR berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga aset senilai Rp377,7 miliar tersebut dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada negara.
(*Drw)













