Faktababel.id, NASIONAL – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan bagi para teknisi di lapangan. Melalui anak usahanya, Telkom Akses, perusahaan memperketat implementasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama untuk pengerjaan di area confined space atau ruang terbatas.
Langkah ini dipandang sebagai fondasi utama dalam mendukung transformasi digital nasional yang aman dan berkelanjutan. Mengingat risiko kerja yang tinggi pada infrastruktur bawah tanah, standarisasi prosedur menjadi harga mati bagi perusahaan telekomunikasi plat merah ini.
Sejak akhir 2021, Telkom Akses telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengerjaan ruang terbatas yang mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Standar ini memastikan setiap tahapan kerja dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat.
Prosedur Ketat: Dari Izin Kerja hingga Pengecekan Oksigen
Dalam implementasinya, Telkom Akses memastikan bahwa keselamatan teknisi dimulai bahkan sebelum mereka memasuki area kerja. Beberapa poin krusial dalam SOP tersebut meliputi:
Pengecekan Kadar Oksigen: Memastikan ruang terbatas aman dari gas berbahaya dan memiliki sirkulasi udara yang cukup.
Penggunaan APD Lengkap: Kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) standar sesuai dengan risiko di lapangan.
Izin Kerja (Permit to Work): Setiap aktivitas wajib memiliki izin resmi yang disetujui oleh tenaga ahli HSE (Health, Safety, and Environment) yang berkompeten.
Membangun Safety Culture dan Prinsip ESG
Telkom Indonesia menyadari bahwa prosedur teknis saja tidak cukup. Oleh karena itu, perusahaan fokus membangun Safety Culture atau budaya keselamatan melalui pelatihan dan sertifikasi rutin. Dengan pembekalan ini, para teknisi memiliki pemahaman mendalam mengenai risiko dan tanggung jawab terhadap lingkungan kerja mereka.
Pendekatan ini selaras dengan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) yang diusung perusahaan. Keselamatan pekerja ditempatkan sebagai pilar utama dalam keberlanjutan bisnis infrastruktur telekomunikasi bawah tanah.
“Keselamatan pekerja bukan hanya soal kepatuhan regulasi, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial dan tata kelola perusahaan yang baik,” tulis pernyataan resmi Telkom Akses pada Selasa (6/1/2026).
Dengan penguatan K3 ini, Telkom Indonesia berharap dapat meminimalisir risiko kecelakaan kerja sekaligus menjamin kelancaran pembangunan jaringan fiber optic di seluruh pelosok negeri.
(*Drw)









