Terkendala Anggaran, Tujuh Satuan Pelayanan Gizi di Sampang Berhenti Operasi Sejak Desember

Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah: BGN Beri Klarifikasi
Implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan tak sesaui dengan laporan Badan Gizi Nasional (BGN)/net.

Faktababel.id, NASIONAL – Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Penyediaan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dilaporkan tidak beroperasi. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat peran krusial lembaga tersebut dalam mendukung program strategis nasional di wilayah yang dijuluki Kota Bahari ini.

Sekretaris Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sampang, Sudarmanta, mengungkapkan bahwa dari total 81 unit SPPG yang ada, hanya 74 unit yang aktif menjalankan operasional. Sisanya terpaksa berhenti melakukan distribusi makanan bergizi kepada masyarakat.

Dua faktor utama yang memicu penghentian operasional ini adalah:

  1. Kendala Anggaran: Belum cairnya dana operasional dari Badan Gizi Nasional (BGN) kepada pengelola di enam kecamatan.

  2. Kendala Teknis: Satu unit SPPG lainnya tengah melakukan perbaikan fasilitas dapur agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Mekanisme Dana Talangan Menjadi Tantangan Pengelola

Menurut Sudarmanta, mekanisme pembiayaan yang diterapkan saat ini mengharuskan pengelola SPPG untuk menjalankan operasional terlebih dahulu menggunakan dana mandiri atau dana talangan sebelum mendapatkan pembayaran dari pusat.

“Pemerintah pusat hanya akan melakukan pembayaran setelah seluruh mekanisme dan persyaratan dipenuhi. Jika pengelola tidak memiliki dana talangan dan persyaratan administrasi belum tuntas, maka dana tidak akan dicairkan,” ujar Sudarmanta pada Senin (5/1/2026).

Diketahui, kemacetan operasional di tujuh titik ini sudah berlangsung sejak Desember 2025. Jika kondisi ini terus berlanjut, Badan Gizi Nasional memiliki kewenangan untuk melakukan kontrak penggantian oleh SPPG lain agar program tetap berjalan.

DPRD Sampang Ingatkan Kepatuhan Juknis

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, memberikan peringatan keras kepada para pengelola. Ia menekankan bahwa ketaatan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standard Operating Procedure (SOP) adalah kunci utama agar proses pencairan anggaran lancar.

“Ketaatan terhadap regulasi menjadi kunci utama agar proses pencairan dana tidak menemui kendala. Kami berharap para pengelola segera melengkapi persyaratan yang diminta pusat agar layanan gizi untuk masyarakat tidak terganggu,” tegas Mahfud.

Dengan adanya kendala ini, koordinasi antara pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional diharapkan semakin intensif guna memastikan seluruh warga Sampang mendapatkan hak gizi mereka secara berkelanjutan di tahun 2026 ini.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *