Waspada Pemilik Hewan! Kelalaian Jaga Peliharaan di KUHP Baru Bisa Dipidana Penjara 6 Bulan

Aturan Hewan Peliharaan di KUHP Baru: Penjara 6 Bulan
Ilustrasi hewan peliharaan. KUHP terbaru mengatur sanksi pidana hingga 6 bulan penjara bagi pemilik yang lalai menjaga hewannya sehingga membahayakan orang lain. (Dok. Ist)

Faktababel.id, NASIONAL – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mulai awal Januari 2026 membawa konsekuensi hukum yang jauh lebih ketat bagi masyarakat, termasuk para pemilik hewan peliharaan. Jika sebelumnya sanksi kelalaian menjaga hewan tergolong ringan, kini aturan baru menetapkan ancaman pidana penjara hingga enam bulan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti perubahan signifikan ini. Menurutnya, KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) menggeser paradigma sanksi menjadi lebih berat dibandingkan aturan lama peninggalan kolonial.

“Ini teman-teman ancamannya bisa jadi kena penjara lebih lama dibandingkan pidana yang sebelumnya,” tegas Isnur dalam konferensi pers virtual Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (1/1/2026).

Perbandingan Sanksi: Dulu Hanya 6 Hari, Sekarang 6 Bulan

Perbedaan ketegasan antara aturan lama dan baru terlihat sangat mencolok pada tabel berikut:

PerihalKUHP Lama (UU 1/1946)KUHP Baru (UU 1/2023)
Dasar HukumPasal 490Pasal 336
Sanksi UtamaKurungan maks. 6 hariPenjara maks. 6 bulan
Sanksi DendaMaks. Rp 300Denda Kategori II

Peningkatan masa hukuman yang mencapai puluhan kali lipat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pemilik hewan terhadap keselamatan publik.

5 Jenis Pelanggaran Hewan yang Bisa Dipidana

Berdasarkan Pasal 336 KUHP Baru, ada lima tindakan spesifik yang dapat menjerat pemilik atau penjaga hewan ke ranah hukum:

  1. Mengusik Hewan: Sengaja menggoda atau mengusik hewan sehingga membahayakan orang lain.

  2. Mengganggu Hewan Pekerja: Mengusik hewan yang sedang ditunggangi, menarik kereta/gerobak, atau yang sedang mengangkut barang.

  3. Membiarkan Hewan Menyerang: Tidak melakukan pencegahan saat hewan di bawah penjagaannya menyerang manusia atau hewan lain.

  4. Lalai Menjaga Hewan Buas: Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam pengawasannya.

  5. Tidak Melaporkan Hewan Berbahaya: Memelihara hewan buas yang berbahaya namun tidak melapor kepada pejabat berwenang.

Dengan berlakunya regulasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menganggap remeh pengawasan hewan piaraan, baik itu anjing, kucing, maupun hewan eksotis lainnya. Pastikan hewan Anda berada dalam kandang atau pengawasan yang aman guna menghindari tuntutan pidana yang kini jauh lebih serius.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *