Faktababel.id, NASIONAL – Memasuki awal tahun 2026, pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan analisis tajam mengenai dinamika politik nasional. Menurutnya, tahun ini akan menjadi periode krusial bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
Langkah ini merupakan konsekuensi logis dari serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah beberapa aturan mendasar dalam sistem demokrasi di Indonesia. Mahfud menekankan bahwa regulasi baru tersebut harus rampung paling lambat pada kuartal pertama tahun 2027 agar tidak mengganggu stabilitas persiapan pesta demokrasi mendatang.
“Keterlambatan dalam penyusunan UU ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu ritme persiapan penyelenggara pemilu,” ujar Mahfud dalam analisisnya.
Sorotan Terhadap Penghapusan Presidential Threshold
Salah satu poin paling krusial yang diprediksi akan memicu perdebatan sengit adalah teknis pelaksanaan pasca penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Berdasarkan putusan MK nomor 262 tahun 2024, kini semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan calon presiden.
Perubahan ini diyakini akan mengubah peta kekuatan politik secara signifikan. Mahfud MD menilai fenomena ini akan memicu pertarungan ideologi dan gagasan yang lebih tajam antara partai-partai besar petahana dengan partai baru maupun partai non-parlemen.
Berikut adalah poin utama analisis Mahfud MD terkait dinamika politik 2026:
Tenggat Waktu: Revisi UU Pemilu dan Pilkada idealnya selesai pada awal 2027.
Implementasi Putusan MK: Penyesuaian aturan turunan dari Putusan MK No. 262/2024.
Demokrasi Inklusif: Hak semua partai peserta pemilu mengusung Capres tanpa hambatan ambang batas.
Stabilitas Nasional: Perlunya koordinasi cepat antara penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu) dengan pembuat undang-undang.
Kesiapan regulasi di tahun 2026 ini akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia di masa depan. Mahfud berharap proses revisi ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, sehingga aturan yang lahir benar-benar mencerminkan semangat kedaulatan rakyat tanpa diskriminasi ambang batas.
(*Drw)











