Kooperatif! Kejagung Cabut Status Cegah Tangkal Dirut Djarum Victor Hartono di Kasus Korupsi Pajak

Kasus Pajak Djarum: Kejagung Cabut Cegah Tangkal Victor Hartono
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/net.

Faktababel.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi pencabutan status pencegahan bepergian ke luar negeri (cegah tangkal) terhadap Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Victor Rachmat Hartono dinilai menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan. Pencabutan status Cegah Tangkal Victor Hartono Dicabut ini diumumkan pada 30 November 2025.

Penyidikan Korupsi Pajak dan Penyitaan Aset

Kasus yang tengah diusut Kejagung ini berfokus pada dugaan praktik korupsi berupa upaya untuk memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak dalam rentang waktu 2016 hingga 2020. Dugaan mengarah pada keterlibatan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

Selama Penyidikan Korupsi Pajak Kejagung, penyidik telah:

  • Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

  • Menyita sejumlah aset kendaraan, termasuk mobil mewah dan motor gede (moge).

  • Memeriksa sekitar 40 saksi dari berbagai kalangan, baik birokrasi maupun swasta, untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pihak Lain yang Masih Dicegah Keluar Negeri

Meskipun status Cegah Tangkal Victor Hartono Dicabut, Kejagung masih mempertahankan status pencegahan terhadap sejumlah pihak lain yang juga terseret dalam Penyidikan Korupsi Pajak Kejagung ini.

Beberapa nama yang masih dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan antara lain:

  • Ken Dwijugiasteadi

  • Bernadette Ning Dijah Prananingrum

  • Heru Budijanto Prabowo

  • Karl Layman

Kejagung terus berupaya mengumpulkan bukti untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ini.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *