Motif Sakit Hati Utang Rp 500 Ribu, Pria Gorok Leher Korban dan Buang Jasad dalam Karung

Gara-gara Utang, Pria Bunuh dan Buang Jasad Korban di Karung
Ilustrasi pembunuhan. Foto : Istimewa

Faktababel.id, NASIONAL – Seorang pria berinisial SA (tersangka) ditangkap karena membunuh Danu Warta Saputra (20) dan membuang jasadnya dalam karung di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kontrakan korban.

Motif pelaku adalah Motif Sakit Hati Utang. SA mengaku sakit hati setelah korban meludahinya dan memaki saat SA menagih utang sebesar Rp500 ribu.

Kronologi Pembunuhan dan Pembuangan Jasad

Tersangka SA menghabisi nyawa korban dengan cara keji. SA menggorok leher menggunakan pisau dapur saat Danu tertidur. Setelah itu, ia membekap wajah korban dengan bantal.

Setelah meninggal, SA membungkus jasadnya dengan karung putih dan plastik hitam. Pisau dan bantal dibuang ke tempat sampah, sementara handphone dan dompet korban dibuang ke saluran air.

Pembuangan jasad dilakukan pada Sabtu dini hari, 15 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, menggunakan sepeda motor milik korban. Aksi ini menjadi bagian dari Pembunuhan Cikupa Tangerang yang menggegerkan.

Tersangka Ditangkap di Lampung dan Dijerat Pasal Berlapis

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka SA menjual motor korban kepada seseorang berinisial A. Uang hasil penjualan digunakan SA untuk melarikan diri ke Lampung.

Polisi berhasil menangkap SA di rumahnya di Lampung pada Senin, 24 November 2025. Barang bukti yang diamankan mencakup motor korban, pakaian, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP (ancaman maksimal 15 tahun) juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman pidana mati/seumur hidup/maksimal 20 tahun penjara). Jeratan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan polisi dalam mengusut tuntas Pembunuhan Cikupa Tangerang dengan Motif Sakit Hati Utang ini.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *