KPK Lanjutkan Penyidikan Mantan Pemilik PT JN, Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Tak Berdampak

Kasus Akuisisi ASDP: KPK Tegaskan Eks Pemilik PT JN Tetap Tersangka
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktababel.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan Korupsi Akuisisi ASDP Indonesia Ferry (Persero) masih terus berjalan untuk satu tersangka.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 27 November 2025, menegaskan bahwa tersangka yang dimaksud adalah Adjie, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara (JN). “Sampai saat ini penyidikannya masih berjalan,” kata Budi kepada wartawan.

Rehabilitasi Mantan Direksi Tidak Memengaruhi Penyidikan

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Adjie sama sekali tidak terpengaruh oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP. Tiga mantan direksi yang direhabilitasi adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Juru bicara KPK itu menegaskan, status Adjie masih sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Akuisisi ASDP dan proses hukumnya tetap berlanjut di KPK.

Alasan Penahanan Rumah Tersangka

Meskipun statusnya tersangka dan proses hukum berlanjut, Adjie saat ini tidak ditahan di Rutan KPK. Ia diketahui tidak ditahan di Rutan KPK karena alasan kondisi kesehatan. Setelah sempat ditahan pada Rabu, 11 Juni 2025, ia dibantarkan ke RS Polri dan kini berstatus tahanan rumah.

KPK juga sebelumnya telah memanggil putri tersangka, Cynthia Kurniawan Adjie, pada Senin, 15 September 2025, untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam proses KSU dan Korupsi Akuisisi ASDP ini. Langkah ini mempertegas komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *