Faktababel.id, NASIONAL – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi isu kerugian keuangan negara terkait Akuisisi PT JN oleh ASDP Indonesia Ferry (Persero). Budi menegaskan bahwa keuntungan ASDP seharusnya bisa lebih besar jika akuisisi tidak dilakukan, sebab ekosistem bisnis PT Jembatan Nusantara (JN) hingga saat ini masih merugi.
Dari 53 kapal yang diakuisisi, 16 di antaranya masih berada di galangan karena biaya reparasi belum dibayarkan. Kondisi ini berdampak langsung pada profit loss perusahaan, sebagaimana dilansir pada 24 November 2025.
Dugaan Rekayasa dan Kapal Tua Berusia 30 Tahun
KPK melihat adanya Dugaan Rekayasa Bisnis ASDP dan pengondisian dalam proses akuisisi tersebut. Hal ini termasuk penilaian terhadap kapal-kapal PT JN yang mayoritas sudah berusia tua, yakni lebih dari 30 tahun. Usia kapal yang sangat tua ini menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan penumpang dan operasional.
Selain itu, kondisi keuangan PT JN saat diakuisisi juga tidak sehat dan bahkan memiliki utang yang kini harus ditanggung oleh ASDP. Akuisisi ini secara tidak terduga menciptakan kewajiban dan utang baru bagi ASDP, yang seharusnya dapat dihindari.
Proses Bisnis yang Tidak Sesuai Prinsip Business Judgement Rule (BJR)
Meskipun bisnis bisa untung atau rugi, KPK menyoroti proses akuisisi itu sendiri. Budi Prasetyo menekankan bahwa yang menjadi fokus penyidikan adalah apakah proses bisnis tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Jika prosesnya menyimpang, hal itu dapat memenuhi unsur pasal kerugian negara. Akuisisi ini menciptakan kewajiban dan utang baru bagi ASDP, yang seharusnya dapat dihindari jika proses bisnis berjalan profesional dan transparan. Dugaan Rekayasa Bisnis ASDP inilah yang menjadi kunci dalam penyidikan KPK.
(*Drw)













