Faktababel.id, NASIONAL – Kementerian Lingkungan Hidup (Kemenhut) Indonesia dan Jepang memperkuat komitmen bilateral mereka dalam isu perubahan iklim. Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq bertemu dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang, DOI Kentaro. Pertemuan ini bertujuan untuk melanjutkan kesepakatan bilateral, yang dikenal sebagai Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Pertemuan penting ini berlangsung di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belém, Brasil. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Jumat (14/11/2025) waktu setempat. Langkah ini sangat krusial. Ini menunjukkan keseriusan kedua negara dalam mencapai target iklim global melalui Perdagangan Kredit Karbon.
MRA untuk Operasionalisasi Pasal 6.2
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kedua negara sepakat untuk meneruskan MRA. Kesepakatan ini berfokus pada upaya-upaya pencapaian operasional dari Pasal 6.2 Perjanjian Paris. Pasal 6.2 memang mengatur kerangka kerja sama internasional dalam mitigasi emisi.
“Kita sepakat untuk meneruskan MRA pada upaya-upaya pencapaian operasional dari article 6.2,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. Ia juga menyebut target-target kerja sama ini. Target tersebut berpusat pada pengurangan emisi gas rumah kaca atau CO2 ekuivalen. Pengurangan ini harus seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Pihaknya juga membicarakan kolaborasi yang lebih luas antara kedua negara. Diskusi ini mencakup implementasi sistem penanganan perubahan iklim secara menyeluruh. “Kita juga menginisiasi untuk melakukan hal-hal kolaborasi. Ini termasuk pembangunan sistem-sistem dan implementasi dari penanganan perubahan iklim,” kata Hanif. Ini menunjukkan fokus pada infrastruktur dan implementasi kebijakan.
Kerja Sama Iklim Indonesia Jepang Memfasilitasi NDC
MRA merupakan kesepakatan bilateral yang sangat mendasar. Tujuannya adalah untuk Perdagangan Kredit Karbon. Secara teknis, kesepakatan ini merupakan penerapan konkret dari Pasal 6.2 Perjanjian Paris demi mencapai target iklim global. Kesepakatan MRA antara Indonesia dan Jepang sebelumnya telah ditandatangani pada COP29 tahun 2024.
MRA tersebut memiliki prinsip yang jelas. Prinsipnya adalah pengakuan kesetaraan sistem kredit karbon masing-masing negara secara setara. Hal ini akan sangat memfasilitasi Perdagangan Kredit Karbon internasional. Selain itu, ini juga membantu kedua negara mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) mereka.
Kerja Sama Iklim Indonesia Jepang ini didukung oleh sistem sertifikasi masing-masing. Indonesia telah memiliki sistem sertifikasi sendiri, yang disebut Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI). Di sisi lain, Jepang memiliki sistem Joint Crediting Mechanism (JCM). Sinergi kedua sistem ini diharapkan dapat mempercepat upaya mitigasi emisi global. Dengan demikian, target iklim nasional dan internasional dapat tercapai.
(*Drw)











