Faktababel.id, NASIONAL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menguasai kembali 2.390 hektare (ha) areal hutan di Lanskap Seblat, Bengkulu. Area yang dikuasai ini merupakan bagian dari total 6.000 ha yang terindikasi Perambahan Hutan Lanskap Seblat. Kawasan penting ini dikenal sebagai habitat utama gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang secara khusus untuk memutus rantai bisnis perambahan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan hal ini dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (15/11/2025). Operasi ini jelas tidak dirancang untuk mengorbankan rakyat kecil.
Penegakan Hukum Sasar Pemilik Modal dan Pemodal
Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Dwi Januanto Nugroho. Sementara itu, masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi ini sudah dimulai sejak Minggu (2/11). Tim gabungan yang terlibat terdiri dari Balai Gakkum Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara. Tim ini mengidentifikasi kurang lebih 6.000 ha perambahan.
Hingga Jumat (14/11), dari luasan tersebut, sekitar 2.390 ha telah berhasil dikuasai kembali. Tindakan lapangan yang dilakukan meliputi perobohan 59 pondok perambahan. Tim juga memusnahkan sekitar 7.000 batang sawit ilegal. Tindakan penertiban ini juga mencakup perusakan sarana akses, seperti jembatan liar, dan pemasangan 27 plang larangan.
Tim juga mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan untuk membuka dan memperluas areal perambahan. Selain itu, empat orang turut diamankan, di mana salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan.
Tindak Lanjut Pidana dan Perdata
Ditjen Gakkum sudah menetapkan pemilik lahan ilegal berinisial SM sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara sedang disiapkan. Berkas ini akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dwi Januanto memastikan penyidik sedang menelusuri mata rantai kepemilikan lahan. Penelusuran ini dimulai dari pemilik sebelumnya. Kemudian, tim menyasar pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan hingga aktor yang membangun akses jalan menggunakan alat berat.
Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga sedang menyiapkan penerapan instrumen sanksi. Instrumen sanksi ini meliputi sanksi administratif dan perdata. Tujuannya adalah untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara akibat Perambahan Hutan Lanskap Seblat.
Operasi Penegakan Hukum Kehutanan di Lanskap Seblat ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoi. Operasi ini juga merespons kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada Selasa (4/11) lalu.
(*Drw)











