Faktababel.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menggelar karpet merah bagi para investor di sektor energi terbarukan. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres PLTSa Nomor 109 Tahun 2025). Regulasi baru ini memberikan kepastian hukum dan keuntungan signifikan bagi pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Perpres tersebut telah diteken pada Oktober .
Regulasi baru ini secara tegas menetapkan harga pembelian listrik oleh PLN. Harga pembelian listrik ditetapkan sebesar (20\text{ sen per kWh}). Harga ini bersifat final tanpa negosiasi dan eskalasi selama tahun. Kebijakan ini menghilangkan salah satu hambatan terbesar bagi investor, yaitu ketidakpastian harga.
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyambut baik kepastian ini. Ia juga mengumumkan rencana penting. BPI Danantara akan memulai lelang proyek PLTSa pada awal November .
“Sangat jelas dari segi pricing, satu harga , jadi tidak ada negosiasi lagi, harga sudah jelas,” kata Rosan.
Meniadakan Penalti dan Akselerasi Investasi
Keuntungan lain yang disajikan Perpres ini sangat menarik bagi pengembang. Perpres ini meniadakan potensi denda atau penalti bagi pengembang. Penalti tidak berlaku jika pasokan listrik tidak terpenuhi akibat masalah teknis. Penalti juga tidak berlaku jika terjadi kurangnya pasokan sampah dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi. Pemerintah memiliki target ambisius. Target tersebut adalah agar seluruh proyek PLTSa beroperasi pada . Penyederhanaan regulasi ini diperlukan untuk mengakselerasi investasi. Selain itu, ia juga berfungsi sebagai solusi masalah sampah perkotaan yang kronis.
“Pekerjaan rumah kita adalah untuk memperkuat kepastian hukum serta menyederhanakan begitu banyak aturan, kebijakan dan regulasi,” tutur Rosan. Ia juga menjanjikan bahwa proses lelang akan berjalan secara terbuka dan transparan.
Kepastian Harga Listrik Sampah Dorong Transisi Energi
Penerbitan Perpres PLTSa Nomor 109 Tahun 2025 menunjukkan komitmen serius pemerintah. Komitmen ini bertujuan mendorong transisi energi bersih. Dengan adanya Kepastian Harga Listrik Sampah selama tahun, risiko investasi menjadi jauh lebih rendah. Hal ini diharapkan mampu menarik modal swasta dan asing untuk masuk ke sektor pengelolaan sampah menjadi energi.
Proyek PLTSa tidak hanya menghasilkan energi. Proyek ini juga menawarkan solusi permanen untuk volume sampah perkotaan yang terus meningkat. Adanya harga yang pasti dan perlindungan dari penalti akan mempercepat realisasi proyek-proyek ini di berbagai kota di Indonesia.
(*Drw)