Pansus DPR Aceh Ungkap 450 Titik Tambang Ilegal di Aceh: Libatkan Cukong & Setoran Rp360 M

450 Titik Tambang Ilegal Aceh Terkuak, Diduga Dibeking Aparat
Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alasta, menyampaikan laporan hasil Pansus Minerba dan Migas dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025)/Foto: Serambinews

Faktababel.id, NASIONAL – Panitia Khusus (Pansus) mineral, batubara, dan migas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) melaporkan temuan serius. Pansus menemukan indikasi maraknya aktivitas tambang ilegal di Aceh. Praktik ilegal di Tanah Rencong ini diduga kuat mendapat beking dari oknum aparat.

Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, mengungkapkan hasil investigasi. Pihaknya menemukan kerusakan lingkungan yang masif. Kerusakan tersebut diakibatkan praktik tambang ilegal. Praktik ini melibatkan oknum aparat penegak hukum, cukong, serta pengusaha minyak ilegal.

Aktivitas ilegal ini tersebar luas. Pansus mencatat ada 450 titik tambang ilegal. Titik-titik ini ditemukan di delapan kabupaten, yaitu Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

Nurdiansyah menegaskan, “Di lokasi tersebut, sekitar 1.000 ekskavator beroperasi secara aktif,”.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR Aceh, dikutip dari Serambinews, Jumat (26/9/2025).

Skema Setoran Ilegal dan Tindak Lanjut Gubernur

Temuan paling mengejutkan adalah skema setoran ilegal. Setoran ini ditujukan kepada oknum aparat. Tujuannya adalah sebagai “uang keamanan” agar aktivitas tambang ilegal dapat berjalan lancar.

Data Setoran “Uang Keamanan” per Tahun

Menurut Nurdiansyah, setiap ekskavator di lokasi tambang ilegal di Aceh diwajibkan menyetor secara rutin. Berikut rincian data setoran yang terungkap:

  • Setoran per Ekskavator: Rp30 juta per bulan.
  • Total Setoran Tahunan: Jika dikalkulasikan, jumlahnya mencapai sekitar Rp360 miliar per tahun.

Praktik haram ini disebut sudah berlangsung lama. “Praktek haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” tambah Nurdiansyah.

Desakan Pansus dan Ultimatum Gubernur Mualem

Atas temuan serius ini, Pansus DPR Aceh mendesak tindakan cepat. Pansus mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk segera menutup seluruh tambang ilegal. Selain itu, Pansus merekomendasikan pengelolaan tambang dialihkan secara legal. Pengelolaan legal disarankan diberikan kepada koperasi desa.

Menanggapi laporan ini, Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) langsung bertindak. Ia menggelar konferensi pers dan mengeluarkan ultimatum tegas.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu mulai hari ini. Jika dalam dua minggu alat berat tidak keluar, pemerintah akan mengambil tindakan tegas,” kata Mualem.

Gubernur juga menambahkan rencana penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub). Ingub ini terkait penataan dan penertiban tambang. Tujuannya jelas. Aktivitas tambang ilegal harus dihentikan. Aktivitas tersebut merusak lingkungan. Selain itu, kegiatan ilegal ini tidak memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *