Marak Tambang Ilegal Aceh: Gubernur Mualem Murka & Beri Ultimatum 2 Minggu Tarik Alat Berat

Ultimatum Mualem: Tambang Ilegal Aceh Wajib Henti 2 Pekan!
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf/Foto: Serambinews.

Faktababel.id, NASIONAL – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, meluapkan kemarahannya. Kemarahan ini muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) mineral, batubara, dan migas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) melaporkan temuan mengejutkan. Pansus mengungkap maraknya aktivitas tambang ilegal di Aceh. Tambang ilegal ini diduga kuat mendapat beking dari aparat.

Pansus DPR Aceh juga menemukan praktik setoran rutin. Setoran ini disebut “uang keamanan”. Uang tersebut ditarik per alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal. Praktik ini sudah lama berlangsung tanpa penindakan serius.

Menanggapi temuan ini, Mualem langsung mengambil sikap tegas. Ia mengeluarkan ultimatum Mualem kepada semua penambang emas ilegal. Mereka harus segera menarik alat berat dari kawasan hutan Aceh. Mualem memberi batas waktu yang singkat, yakni selama dua pekan.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu mulai hari ini. Seluruh alat berat harus dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu akan kami tindak tegas,” kata Mualem dalam konferensi pers, dikutip redaksi dari Serambinews, Jumat (26/9/2025).

Selain tindakan tegas, Mualem berencana menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub). Ingub ini ditujukan kepada bupati/wali kota. Tujuannya adalah penataan dan penertiban tambang. “Selama ini tambang ilegal hanya merusak lingkungan tanpa memberi manfaat pada pendapatan daerah,” ujarnya.

Temuan Pansus DPR Aceh dan Dugaan Setoran Ilegal

Temuan Pansus DPR Aceh menjadi dasar kemarahan Gubernur Mualem. Data yang dipaparkan sangat mencengangkan.

Sekretaris Pansus DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta, memaparkan hasil investigasi mereka. Pansus menemukan 450 titik tambang ilegal. Titik-titik ini tersebar di delapan kabupaten. Diperkirakan ada sekitar 1.000 ekskavator yang beroperasi secara ilegal.

Detail Praktik Setoran “Uang Keamanan”

Setiap ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang ilegal di Aceh diduga diwajibkan menyetor sejumlah uang. Nilai setoran ini cukup fantastis.

  • Nominal Setoran Per Alat: Rp30 juta per bulan.
  • Tujuan Setoran: Oknum aparat, sebagai “uang keamanan”.

Jika dikalkulasikan, praktik setoran ilegal ini mencapai angka yang sangat besar. Jumlah total setoran ditaksir mencapai Rp360 miliar per tahun. Pansus menyatakan praktik ini sudah lama terjadi.

Desakan dan Rekomendasi Pansus

Atas temuan ini, Pansus DPR Aceh mendesak tindakan cepat. Pansus mendesak Gubernur Aceh untuk segera menutup seluruh tambang ilegal.

Selain penutupan, Pansus juga memberikan rekomendasi penting. Mereka merekomendasikan agar pengelolaan tambang diberikan secara legal. Pengelolaan legal ini diserahkan kepada koperasi desa. Langkah ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat.

Penindakan tegas dan penataan ulang sektor tambang diharapkan dapat menghentikan kerusakan lingkungan. Ini juga bertujuan untuk mengembalikan potensi pendapatan daerah yang hilang akibat praktik ilegal tersebut. Ultimatum Mualem menjadi penanda awal pembersihan kawasan hutan Aceh dari aktivitas ilegal.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *