Faktababel.id, BABEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan senilai total Rp8,94 miliar yang melibatkan sekitar 85 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.
Uang tersebut dikumpulkan dari pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perusahaan, dan dipakai untuk keperluan non-budgeter pegawai.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, sebagian pegawai telah mengembalikan dana sekitar Rp5 miliar usai penelusuran.
Namun, hingga kini terdapat delapan tersangka kunci yang teridentifikasi menerima Rp53,7 miliar antara tahun 2019–2024. Siapa saja pelakunya, dan bagaimana proses pengembalian dana berjalan? Simak ulasan lengkap berikut.
Praktek pemerasan diduga berlangsung bertahap sejak permohonan RPTKA masuk ke Ditjen Binapenta PKK. Calon pengguna tenaga kerja asing wajib menyerahkan “biaya pelicin” kepada oknum petugas untuk mempercepat proses.
Uang yang terkumpul lalu digunakan untuk makan siang bersama atau kegiatan di luar anggaran resmi. Dugaan kuat praktik ini telah mengakar hingga puluhan pegawai.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dipanggil KPK Kapan?
Saat kasus terungkap, KPK memanggil puluhan pegawai untuk pemeriksaan dan memerintahkan pengembalian dana. “Sekitar Rp5 miliar telah dikembalikan oleh OB, staf, dan fungsi administrasi,” ungkap Budi Sukmo pada 5 Juni 2025.
Sementara delapan tersangka—berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE—menyusul statusnya di proses penyidikan lanjutan. KPK berupaya memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Ke depan, KPK juga mendorong perbaikan SOP pengurusan RPTKA untuk menutup celah korupsi, termasuk digitalisasi alur proses dan transparansi biaya.
Langkah ini diharapkan menghentikan kebiasaan “biaya tidak resmi” dan membangun tata kelola BUMN serta instansi pemerintah yang lebih akuntabel.[dit]













