27 Tower di IKN akan Segera Diresmikan Presiden Prabowo Subianto

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait

 

 

FAKTA GROUP – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, memaparkan sejumlah capaian dan kebijakan strategis di sektor perumahan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. Dalam konferensi pers, Maruarar menyampaikan laporan terkait pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kemayoran, serta inisiatif pro rakyat di bidang perumahan.

Maruarar menjelaskan bahwa pembangunan 27 tower dan sejumlah rumah tapak di IKN telah selesai dan siap diresmikan dalam waktu dekat. Selain itu, ia melaporkan kemajuan pembangunan Wisma Atlet Kemayoran.

“Akhir Januari ini, 3 tower di Kemayoran sudah siap diresmikan, dan 7 tower lainnya akan selesai pada April. Saya mengusulkan agar 10 tower tersebut dapat diresmikan langsung oleh Bapak Presiden pada akhir April,” ungkap Maruarar.

Presiden Prabowo, lanjutnya, memberikan arahan agar kebijakan perumahan lebih memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Bapak Presiden menginginkan agar masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan prioritas, termasuk pemberian uang sewa paling murah. Setelah itu, baru untuk ASN dan di atasnya yang komersial. Jadi, kebijakannya jelas harus berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Maruarar.

Maruarar juga mengungkapkan bahwa kementeriannya, bekerja sama dengan beberapa kementerian lainnya, telah menyusun kebijakan konkret untuk mendukung MBR. Salah satu langkah utama adalah penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

“Biaya PBG untuk MBR dihapuskan, alias 0 rupiah. Proses yang biasanya membutuhkan waktu 45 hari kini dipangkas menjadi hanya 10 hari. Bahkan, di beberapa daerah seperti Jakarta bisa selesai dalam 17 menit, sementara di Sumedang dan Tangerang hanya memakan waktu sekitar 1 jam,” jelasnya.

Selain itu, Maruarar mengumumkan penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi MBR. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

“Kebijakan ini khusus ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu kriterianya adalah pendapatan bulanan tidak melebihi Rp8 juta. Langkah ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” pungkas Maruarar. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *