FAKTA GRUP – Breskrim Polri bongkar peredaran narkoba yang dikendalikan oleh terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan pengungkapan kasus yang menyeret Hendra berawal dari informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Warga binaan di dalam Lapas itu ada 300 ribu orang, sebanyak 145 ribu orang adalah tindak pidana narkoba. Nah, tindak pidana narkoba yang di dalam ini tentu menjadi bagian dari kami, dari investigasi bersama-sama dengan Bareskrim,” kata Hendra dikutip, Kamis 19 September 2024.
Ia menambahkan, kalau pihaknya tidak menampik masih ada satu atau dua narapidana yang nekat beraksi dari balik jeruji besi. Dia pun akan menindak tegas siapa saja yang terlibat.
“Termasuk pegawai yang juga bermain. Ini termasuk bersih-bersih yang juga bagian dari kerja sama dengan teman-teman. Jadi sinergi sangat baik, mari kita berantas narkoba dimana pun berada,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, aktor pengendali narkoba dari dalam Lapas Tarakan yakni Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), terpidana kasus narkoba yang divonis mati. Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
“Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” ata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Hendra mengendalikan narkoba di wilayah itu dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN).